WARTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat di Kabupaten Pemalang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang Supa’at (AAT) dan mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Pemanggilan Supa’at dan Slamet Efendi menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK terhadap perkara yang menyeret Anom Widiyantoro.
Keduanya dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengurai rangkaian perkara tersebut.
Selain Supa’at dan Slamet Efendi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Direktur CV Ayu Andira Jaya berinisial MPA, pegawai Munro Restaurant Semarang berinisial ANP, serta dua pihak swasta berinisial YV dan SW.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali keterangan serta informasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa.
Supa’at diketahui merupakan mantan pejabat yang pernah memimpin Disdikpora Kabupaten Pemalang, sementara Slamet Efendi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Keduanya kini dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara yang tengah bergulir.***














