WARTA NASIONAL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga martabat profesi pers harus dihormati oleh siapa pun.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, pada Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers dan mengganggu iklim kerja jurnalistik yang profesional.
PWI menegaskan tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi tersebut, kata Akhmad, murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas tanpa intimidasi verbal.
“PWI Pusat tidak mempermasalahkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Akhmad menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Karena itu, kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Akhmad Munir.***















