Menu

Mode Gelap
DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik PTMSI Jateng dan Udinus Matangkan Persiapan POPDA, GOR Satria Siap Digunakan PTMSI Jateng Tiada Henti Perkuat Pembinaan Atlet Tenis Meja di Jawa Tengah HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045 600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

Nasional

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Dinilai Rendahkan Profesi Pers

badge-check


					Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto. Perbesar

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.

WARTA NASIONAL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga martabat profesi pers harus dihormati oleh siapa pun.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, pada Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers dan mengganggu iklim kerja jurnalistik yang profesional.

PWI menegaskan tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi tersebut, kata Akhmad, murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas tanpa intimidasi verbal.

“PWI Pusat tidak mempermasalahkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.

Akhmad menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Karena itu, kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan wartawan.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Akhmad Munir.***

Baca Lainnya

KPK Beberkan Peran Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Juli 2026 - 21:45 WIB

Kolase - Mohamad Haris alias Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Jadi Tersangka KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK

30 Juli 2026 - 19:57 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan dan Jurnalis ‘Londo Ireng’

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7).

PGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah, Harga LNG Industri Turun Jadi US$13 per MMBTU

29 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

23 Juni 2026 - 14:30 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM, MM, menyampaikan usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI
Trending di Nasional