WARTA NASIONAL – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBTU.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, menegaskan bahwa sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur serta niaga gas bumi, PGN mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.
“Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Arief memastikan PGN akan terus menjaga keandalan pasokan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri di berbagai wilayah.
“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, PGN juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah menetapkan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara adil.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” tambah Arief.
Pemerintah Turunkan Harga LNG
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan harga LNG untuk industri menjadi US$13 per MMBTU, turun dari kisaran harga sebelumnya yang mencapai US$20–23 per MMBTU.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap keberlangsungan sektor industri dan perlindungan tenaga kerja.
“Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, diputuskan diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” kata Bahlil.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pelaku industri harus membayar LNG dengan harga sekitar US$20–23 per MMBTU, atau setara Rp320.000 hingga Rp368.000 per MMBTU.
Pemerintah menjelaskan, tingginya harga tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan gas nasional, melainkan tingginya biaya distribusi dan proses regasifikasi LNG, terutama untuk pasokan dari luar Pulau Jawa.
Bahlil menegaskan, produksi gas nasional sebenarnya masih mencukupi kebutuhan dalam negeri.
“Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya US$13 per MMBTU,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan penurunan harga LNG ini dapat mengurangi beban biaya produksi industri, meningkatkan daya saing produk nasional, menjaga iklim investasi, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor manufaktur.***















