WARTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
Keduanya diduga mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, pengumpulan uang dilakukan atas permintaan Anom melalui Gus Haris. Dana tersebut awalnya disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Pemalang.
“Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan fakta lain. Sebagian uang yang telah terkumpul diduga dialokasikan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
“Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” ujarnya.
Diduga Libatkan Oknum Internal
KPK menjelaskan, Gus Haris kemudian menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK berinisial Setya Budi Dias (DIS).
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik beberapa kali menggelar pertemuan di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya untuk mengurus perkara yang menjerat Anom.
Penyidik mengungkap, pada pertemuan kedua telah terjadi kesepakatan agar dana segera disiapkan. Dari uang hasil pengumpulan tersebut, Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik.
OTT di Tiga Daerah
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Mereka adalah:
– Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI);
– Orang kepercayaan Bupati Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA);
– Staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan
– Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***














