Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Mulia Pemalang Perbaiki Pipa Bocor di Sirandu, Ini Wilayah Terdampak Pemilu: Dari Partisipatif Menuju Pragmatis, Benarkah ‘Ora Ono Duit Ora Nyoblos’? Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi INFO LOKER! Kospin Jasa Buka Lowongan Kerja Kasir Keliling, Penempatan Pemalang dan Sekitarnya Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

Nasional

KPK Beberkan Peran Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

badge-check


					Kolase - Mohamad Haris alias Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Jadi Tersangka KPK Perbesar

Kolase - Mohamad Haris alias Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Jadi Tersangka KPK

WARTA NASIONAL – Nama Mohamad Haris alias Gus Haris menjadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan pemerasan.

KPK menyebut Gus Haris merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga memiliki peran penting dalam pengumpulan uang hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Gus Haris berstatus sebagai pihak swasta yang dipercaya oleh Anom Widiyantoro.

Dalam konstruksi perkara, Anom diduga memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.

Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan mengondisikan penanganan perkara korupsi yang tengah dihadapi Anom. Total uang yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Selain menetapkan Anom dan Gus Haris sebagai tersangka, KPK juga menjerat Lilik Budi Suprianto (LBS) dan Setya Budi Dias (DIS) dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan terhadap Anom oleh pihak lain.

Uang Tunai dan Rekening Gus Haris Disita

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Juli 2026, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi.

Dari rumah Gus Haris, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp300 juta.

Selain itu, KPK juga menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana, beserta uang sekitar Rp670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut.

Secara keseluruhan, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai yang ditemukan di beberapa lokasi serta koper berisi uang ratusan juta rupiah yang berada di mobil Anom Widiyantoro.

Ditahan 20 Hari

KPK menahan Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 KUHP.***

Baca Lainnya

Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi

11 September 2026 - 21:25 WIB

KPK Periksa Sekda dan Kadis PUPR Pemalang sebagai Saksi Kasus Anom Widiyantoro

21 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK

30 Juli 2026 - 19:57 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan dan Jurnalis ‘Londo Ireng’

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7).

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Dinilai Rendahkan Profesi Pers

19 Juli 2026 - 12:26 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.
Trending di Nasional