Menu

Mode Gelap
DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik PTMSI Jateng dan Udinus Matangkan Persiapan POPDA, GOR Satria Siap Digunakan PTMSI Jateng Tiada Henti Perkuat Pembinaan Atlet Tenis Meja di Jawa Tengah HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045 600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

Daerah

Kisruh Lelang Proyek RSUD Randudongkal, DPRD Pemalang Minta Pembatalan Tender Dikaji Ulang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa mengkaji ulang keputusan pembatalan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Randudongkal.

Menurutnya, pembatalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didasarkan pada prosedur yang jelas.

“Sebaiknya dikaji ulang karena ada yang janggal. Jangan sampai ternyata ada kongkalikong di balik keputusan panitia lelang itu,” ujar Heru Kundhimiarso saat menanggapi kisruh lelang proyek RSUD Randudongkal, Minggu (19/7/2026).

Heru menilai proses pembatalan pemenang tender perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun kerugian terhadap keuangan negara.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) tersebut juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, penyimpangan mekanisme pengadaan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Randudongkal yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat.***

Baca Lainnya

DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik

18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang, dan Belik

HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY

17 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Tebus Murah Sembako Pertamina di 7 SPBU Jateng-DIY, Sekaligus Bantu Korban Gempa NTT

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

17 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

16 Agustus 2026 - 18:39 WIB

BRI Unit Mulyoharjo Kembalikan Dokumen Agunan Nasabah, Permasalahan Telah Diselesaikan

15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

BRI Kantor Cabang Pemalang, Jawa Tengah
Trending di Daerah