WARTA NASIONAL – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa mengkaji ulang keputusan pembatalan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Randudongkal.
Menurutnya, pembatalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didasarkan pada prosedur yang jelas.
“Sebaiknya dikaji ulang karena ada yang janggal. Jangan sampai ternyata ada kongkalikong di balik keputusan panitia lelang itu,” ujar Heru Kundhimiarso saat menanggapi kisruh lelang proyek RSUD Randudongkal, Minggu (19/7/2026).
Heru menilai proses pembatalan pemenang tender perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun kerugian terhadap keuangan negara.
Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) tersebut juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, penyimpangan mekanisme pengadaan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Randudongkal yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat.***














