WARTA NASIONAL – Sekretaris DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang Sukarno, menyoroti perubahan penetapan pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Tahap III.
Ia mengaku mencium adanya “aroma tak sedap” dalam proses lelang yang berujung pada pergantian pemenang tersebut.
Sorotan itu muncul setelah PT Kartikasari Manunggal Putra, yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang tender, dibatalkan statusnya dan digantikan oleh perusahaan lain.
Berdasarkan pengumuman Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pada 10 Juli 2026, PT Kartikasari Manunggal Putra ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp39.579.846.868,96.
Namun, beberapa hari kemudian, Pokja mengeluarkan hasil evaluasi lanjutan yang membatalkan penetapan tersebut.
Posisi pemenang kemudian dialihkan kepada PT Majapahit Astabaja dengan nilai penawaran Rp42.310.464.454,57.
Perubahan keputusan itu memicu keberatan dari PT Kartikasari Manunggal Putra.
Perusahaan menilai proses evaluasi lanjutan yang berlangsung pada 11–15 Juli 2026 tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, mengaku kecewa atas keputusan Pokja yang menggugurkan perusahaannya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang.
“Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada alasan digugurkannya kami sebagai pemenang tender lalu memenangkan perusahaan lain yang nilai penawarannya lebih tinggi,” ujar Budhi Pratikno dalam keterangan pers, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Budhi, perusahaan dinyatakan gugur karena dua personel yang diajukan, yakni Yuni Puspitasari selaku Manajer Keuangan dan Dorri Indrapamungkas Susanto sebagai Ahli K3 Konstruksi, dinilai masih tercantum pada paket pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta.
Budhi membantah alasan tersebut. Ia menegaskan kedua personel tersebut telah diajukan untuk diganti pada proyek di Surakarta. Bahkan, surat pengajuan pergantian personel telah diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 13 Juli 2026.
“Dua personel kami sudah diajukan pergantian dan telah dibahas dalam rapat pra-kontrak Paket Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila personel yang sama diajukan pada beberapa paket pekerjaan, Pokja seharusnya melakukan klarifikasi penempatan personel sebelum mengambil keputusan.
Budhi mengaku hingga penetapan pemenang baru dilakukan, pihaknya tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja.
Selain itu, PT Kartikasari Manunggal Putra juga belum menandatangani kontrak pada proyek Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran sehingga, menurutnya, tidak ada dasar untuk menyatakan personel tersebut tidak tersedia.
Atas dasar itu, PT Kartikasari Manunggal Putra meminta Pokja meninjau kembali hasil evaluasi dan melakukan evaluasi ulang terhadap proses tender Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Tahap III.
Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan, perusahaan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang meminta seluruh proses tender dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara.
Ia juga mendesak Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada pemenang tender sebelum seluruh proses keberatan dan evaluasi selesai dilakukan.
“Kami meminta SPPBJ jangan diterbitkan terlebih dahulu kepada pemenang tender. Selesaikan dulu seluruh keberatan yang diajukan agar proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, penundaan penerbitan SPPBJ merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang mengikuti tender.
GRIB Jaya juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan lembaga terkait untuk mengawasi proses tersebut secara objektif sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.***














