Menu ✖

Mode Gelap
Doni Akbar Sambangi Rumah Korban Perundungan di Pemalang, Desak Penanganan Serius Bangga! Ikna Rania Azzahra Bersinar di Kejuaraan Renang Kecamatan Pemalang, Borong Tiga Gelar Juara Info Loker! RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Buka Rekrutmen, Tujuh Formasi Dibuka Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Makodim Pemalang, Aris Ismail: Bersatu, Berjuang, dan Mengabdi untuk Indonesia Pertamina dan IKA UNAIR Hadirkan ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa’ bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Semarang Kasus Perundungan Anak di Pemalang, Fraksi PKS Desak Penanganan Serius dan Pendidikan Karakter

Nasional

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

badge-check


					Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

WARTA NASIONAL – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan saat penggerebekan berlangsung, dirinya tengah berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dalam dua kloter serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan kendaraan.

Satu Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.***

Baca Lainnya

Doni Akbar Soroti Kasus Perundungan Anak di Pemalang: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

4 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Akhirnya Buka Suara

20 September 2026 - 12:43 WIB

Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga

18 September 2026 - 10:53 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi

11 September 2026 - 21:25 WIB

KPK Periksa Sekda dan Kadis PUPR Pemalang sebagai Saksi Kasus Anom Widiyantoro

21 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo
Trending di Nasional