Menu

Mode Gelap
Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN, Diduga Korupsi Dana Pelunasan KUR Rugikan Negara Rp749 Juta Ketum PTMSI Jateng Lukas Arry Dwiko Utomo Survei Venue Tenis Meja PORPROV Jateng XVII 2026, Pastikan Kesiapan dan Dorong UMKM Lokal GRIB Jaya Pemalang Akan Gelar Aksi, Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemalang PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo Dorong Potensi Lokal, Aditya Padmanaba Beri Dukungan Penuh pada Pembukaan Kades Cup II Mandiraja DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Musran dan Musanran Serentak di Moga dan Pulosari

Daerah

Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN, Diduga Korupsi Dana Pelunasan KUR Rugikan Negara Rp749 Juta

badge-check


					Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN, Diduga Korupsi Dana Pelunasan KUR Rugikan Negara Rp749 Juta Perbesar

WARTA NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan dan menahan seorang mantan Account Officer/Mantri salah satu Bank BUMN Unit Bojongbata berinisial RK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelunasan pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada periode 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pemalang melakukan pemeriksaan terhadap RK sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status RK menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafiansyah Pasra, S.H., M.H., melalui siaran pers menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pinjaman KUR milik 17 nasabah yang dilakukan oleh tersangka saat masih menjabat sebagai Account Officer/Mantri Bank BUMN di Kabupaten Pemalang.

“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp749.117.500,” demikian keterangan resmi Kejari Pemalang.

Penyidik menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pemalang melakukan penahanan terhadap RK selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang.

Kejari Pemalang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana pelunasan KUR yang merupakan program pembiayaan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Baca Lainnya

GRIB Jaya Pemalang Akan Gelar Aksi, Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemalang

5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo

4 Agustus 2026 - 19:10 WIB

PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Musran dan Musanran Serentak di Moga dan Pulosari

3 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Indianto, SH, saat Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) secara serentak di Kecamatan Moga dan Kecamatan Pulosari, pada Senin (3/8/2026).

Publik Pertanyakan Dugaan Kasus Anom Widiyantoro Sebelum OTT KPK, Siapa Sosok Ambar?

2 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Minta PTMSI Jateng Rutin Gelar Turnamen, Bangkitkan Prestasi Tenis Meja

1 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Trending di Daerah