Menu

Mode Gelap
Harun Abdul Khafizh Ajak HMI dan KAHMI Pemalang Ambil Peran Majukan Pariwisata Daerah Keadilan Tuhan Terhadap Perempun yang Hijrah 8 Peserta LBT PII Pemalang Dibekali Ilmu Jurnalistik, Content Creator dan AI oleh WartaNasional.com PDM Pemalang Apresiasi Kemenag Gelar Nikah Massal, Sapto Suhendro: Semoga Membawa Berkah bagi Masyarakat Menteri Agama Tanam Pohon di Alun-alun Pemalang, Gaungkan Kepedulian terhadap Lingkungan Pemuda Pancasila Pemalang Siapkan Langkah Nyata Hadapi Maraknya Peredaran Obat Terlarang

Opini

Keadilan Tuhan Terhadap Perempun yang Hijrah

badge-check


					Prof. Dr. Hj.Yuyun Affandi, Lc. MA Perbesar

Prof. Dr. Hj.Yuyun Affandi, Lc. MA

Oleh: Yuyun Affandi*

(Antara Teks dan Konteks)

WARTA NASIONAL – Di era tehnologi masyarakat mengalami transformasi yang sangat pesat. Dengan merebaknya media sosial, perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dan berprestasi, Namun diskriminasi gender masih terjadi di dunia digital.

Akibatnya, kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang adil, dari perlakuan yang membedakan gender agar setiap orang dapat berkembang tanpa Batasan. Meskipun kesetaraan gender di Negara kita mengalami perkembangan signifikan. Perbedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya serta konstruksi sosial yang berkembang di  tengah masyarakat.

Kondisi tersebut menyebabkan ketidak adilan gender masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk menghargai hak dan kesempatan setiap individu tanpa membedakan gender. (Nia Kurniasih :JOHSI,225).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI: Ariaf Fauzy, menyoroti 12 isu utama untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam rangka Hari Perempuan Internasional (IWD) 2026 yang mengusung tema “Hak, Keadilan, Aksi untuk Semua Perempuan. Agar dapat dipastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dengan laki-laki di setiap sektor pembangunan. 12 area kritis yang menjadi perhatian antara lain: pengentasan kemiskinan, pendidikan, hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam struktur pengambilan Keputusan ( Antara: 3/26).

Substansi hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW tidak sekadar perpindahan fisik dari Makkah ke Madinah, melainkan mentransformasikan masyarakat yang sebelumnya berbasis kabilah menjadi masyarakat umat. Sebelum Islam hadir, ikatan sosial didominasi hubungan darah dan kelompok. Rasulullah kemudian menghadirkan konsep umat yang dipersatukan oleh nilai-nilai kemanusiaan. (kemenag, 6/26).

Masyarakat ideal yang disebut Al-Qur’an sebagai ummah adalah komunitas yang dibangun atas dasar kasih sayang, memiliki visi masa depan, ditopang oleh hubungan yang harmonis antara pemimpin dan masyarakat. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan Perempuan, apalagi perempuan dewasa ini menjadi kelompok yang paling konsisten menjaga dan menghidupkan nilai-nilai agama di tengah Masyarakat, baik di kampu-kampus, di pesantren maupun di Majlis Taklim.

Aksi hijrah pada masa Rasulullah, tidak didominasi laki-laki, namun sejak hijrah ke habasyah, maupun hijrah ke Madinah, banyak shabiyyah yang berpartisifasi, bahkan fasilitator utama pada waktu hijrah Rasulullah seorang Perempuan, yakni Asma’ binti Abi Bakr, putri sahabat terdekat Nabi, yang mempersiapkan bekal (dijuluki Dzatunitaqaain : pemilik dua sabuk ).

Kemudian kisah Nusaybah binti Ka’ab dan Ummu Mani’ yang ikut berbai’at bersama tujuh puluh laki-laki lainnya untuk membela Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Selain itu, kisah kesetiaan Ummu Aiman, pengasuh Nabi SAW sejak kecil.Beliau adalah perempuan tangguh yang setia menemani Nabi berhijrah ke Habasyah dan Madinah. ( Ibnu Hajar Al-Atsqalani ).

Perjuangan Ummu Kultsum binti Uqbah yang menyusul Rasulullah ke Madinah seorang diri, mengalami rintangan perjalanan yang tidak ringan di Tengah padang pasir, kemungkinan mengalamai kejahatan dalam safar, namun tekadnya kuat, imannya baja. Dialah konteks kesejarahan turunya ( Q.S: al-Mumtahanah: 10).

Bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk menguji perempuan yang hijrah, apakah hijrahnya karena cinta kepada dunia atau karena Allah. Ayat tadi menerangkan perintah Allah kepada Rasulnya tentang sikap yang harus diambil, jika seorang perempuan beriman berasal dari daerah kafir, minta perlindungan dan keadilan, harus dicek.

Jika dalam pemeriksaan itu terbukti mereka adalah orang-orang beriman, maka jangan sekali-kali kaum Muslimin mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab perempuan-perempuan yang beriman tidak halal lagi bagi suaminya yang kafir.

Tidak kalah ma’rufnya, hijrah Ummu Salamah yang berangkat hijrah berdua saja dengan putranya ke Madinah. Beliau juga penyebab turunnya firman Allah:   “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” ( Q.Q: An-Nahl : 97). Ayat tersebut, mengambarakan bahwa, kemuliaan seorang perempuan dalam Islam tidak ditentukan oleh harta atau kedudukan, melainkan oleh keteguhan hati, dan keikhlasan dalam berjuang di jalan Allah.

Dari deskrifi diatas merupakan indikasi, bahwa kehidupan manusia , termasuk kehidupan Perempuan telah mengalami transformasi, namun tidak bisa dinafikan, ketidak adilan gender masih eksis pada individu dan komunitas tertentu. Ternyata keadilan gender telah digaungkan Firman Tuhan dan Sabda Rasulullah beberapa abad yang lalu, kedua ayat diatas menunjukan, betapa Sang Penguasa langit, membela, melindungi, memberi keadilan terhadap gender Perempuan yang hijrah, tidak berbeda degan gender laki-laki.

Hijrahnya para sahabiyyatpun menunjukan, bahwa Rasulullah tidak berbeda sikapnya terhadap kedua gender, di matanya  semua sama, yang membedakan hanya ketaqwaan seseorang.

Selamat Tahun Baru Hijriyyah ( 1448 H), semoga kaum muslimin dan Muslimat, di komunitas manapun, semakin merasakan sensitivetas gender, tidak ada lagi ketimpangan, namun semua mendapatkan perlindungan dan keadilan gender. Pada akhirnya keharmonisan  terjadi, kehidupan social , ummat dan bangsa hidup berdampingan dengan damai, Baldatun toyyibah wa Rabbun gofuur.amiin, Wallahu a’lam bishshawab.

*). Prof. Dr. Hj.Yuyun Affandi,Lc.MA.: Ketua  Himpunan Daiyah dan Majlis Taklim (HIDMAT) MNU Jateng, Dosen Pascasarjana UIN Walisongo, Ketua Pusat Pemberdayaan Perempuan Nisalbab, Alumni Umm Al-Qura Univ Makkah & King Abdul Aziz Univ Jeddah.

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Pemalang: Bukti Pengingkaran Amanat Konstitusi

10 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ilustrasi - Jalan Rusak

Saat Beras dan Doa Jadi Restu di Tanah Rencong

13 Mei 2026 - 08:25 WIB

Thaharah Mu’asyirah

Tradisi atau Adat Istiadat Daerah: Mekhadat di Aceh Tenggara

12 Mei 2026 - 14:35 WIB

Sopy Khadijah UIN Sultanah Nahrasiah Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan prodi Tadris Bahasa Indonesia

ASN Curang di Brebes: Bupati Jangan Hanya Bisa ‘Geram’

2 Mei 2026 - 15:28 WIB

Aristianto Zamzami

Merawat Identitas di Tanah Rantau: Filosofi “Temu Manten” Masyarakat Transmigran di Atu Lintang

28 April 2026 - 19:27 WIB

Temu Manten
Trending di Opini