Menu

Mode Gelap
DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik PTMSI Jateng dan Udinus Matangkan Persiapan POPDA, GOR Satria Siap Digunakan PTMSI Jateng Tiada Henti Perkuat Pembinaan Atlet Tenis Meja di Jawa Tengah HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045 600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

Opini

ASN Curang di Brebes: Bupati Jangan Hanya Bisa ‘Geram’

badge-check


					Aristianto Zamzami Perbesar

Aristianto Zamzami

Oleh: Aristianto Zamzami*

WARTA NASIONAL – Kasus dugaan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Brebes yang menggunakan aplikasi absensi fiktif adalah tamparan keras bagi etika birokrasi.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. ASN digaji dari uang rakyat untuk bekerja dan melayani, bukan untuk memanipulasi kehadiran demi keuntungan pribadi.

Laporan media menyebutkan bahwa modus kecurangan berkembang dari manipulasi GPS hingga penggunaan aplikasi berbayar yang memungkinkan pegawai “hadir” tanpa benar-benar datang ke tempat kerja. Jika ini benar dan berlangsung cukup lama, maka persoalannya bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga lemahnya pengawasan dan pembiaran sistemik.

Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur kewajiban masuk kerja dan larangan penyalahgunaan fasilitas jabatan. Pelanggaran seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang sanksinya tidak main-main,mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah konteks sosial-ekonomi Brebes. Kabupaten ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi di Jawa Tengah. Dalam kondisi demikian, setiap menit kerja ASN seharusnya menjadi kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika ASN tidak benar-benar bekerja, maka pelayanan publik terhambat, produktivitas menurun, dan masyarakat yang paling dirugikan. Dalam perspektif ini, kecurangan absensi bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga faktor yang berpotensi memperlambat upaya pengentasan kemiskinan.

Pernyataan “geram” dari Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dapat dimaklumi sebagai respons awal. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kemarahan tidak boleh berhenti pada retorika. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah administratif yang tegas dan terukur.

Langkah konkret yang perlu segera dilakukan antara lain audit menyeluruh terhadap sistem absensi, penelusuran pihak yang terlibat, serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan unsur pidana misalnya indikasi korupsi atau pemalsuan data, maka proses hukum harus dilanjutkan ke ranah penegakan hukum.

Transparansi kepada publik juga menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Dalam pemikiran saya sebagai putra daerah, ketegasan Ibu bupati Paramitha W.K., akan didukung oleh segenap lapisan masyarakat Brebes yang merindukan sistem pemerintahan yang bersih. Diharapkan bupati tidak gentar dan takut mengambil langkah tegas.

Pengalaman di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin ASN yang ditindak tegas, termasuk pemecatan tidak hormat, mampu memberikan efek jera. Di tingkat internasional, negara seperti Singapura menerapkan standar integritas yang sangat tinggi, di mana pelanggaran administratif kecil sekalipun dapat berujung pada akhir karier birokrat. Di Amerika Serikat, praktik “time fraud” oleh pegawai publik bahkan bisa diproses secara pidana.

Brebes kini berada di persimpangan penting. Kasus ini bisa menjadi awal pembenahan besar-besaran birokrasi, atau sebaliknya menjadi preseden buruk jika tidak ditangani serius. Publik tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar menunjukkan kemarahan, tetapi yang berani mengambil keputusan tegas, meskipun tidak populer.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin ASN, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga melalui satu hal: penegakan aturan tanpa kompromi.

*) Penulis adalah mahasiswa magister managemen Universitas Muhadi Setiabudi, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, asli dari Tonjong Brebes, saat ini berdomisili dan menjadi pengusaha di Cirebon.

 

Baca Lainnya

Hakim Sejahtera, Peradilan Berintegritas: Menguatkan Komisi Yudisial dan Penghubung KY di Daerah

12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan

Reminder Penguasa Langit Terhadap Bumi Venezuela

4 Juli 2026 - 11:11 WIB

Keadilan Tuhan Terhadap Perempun yang Hijrah

27 Juni 2026 - 21:11 WIB

Prof. Dr. Hj.Yuyun Affandi,Lc.MA

Jalan Rusak di Pemalang: Bukti Pengingkaran Amanat Konstitusi

10 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ilustrasi - Jalan Rusak

Saat Beras dan Doa Jadi Restu di Tanah Rencong

13 Mei 2026 - 08:25 WIB

Thaharah Mu’asyirah
Trending di Opini