Oleh: Kharis, M.H. (Advokat/Praktisi Hukum)
WARTA NASIONAL – Kondisi Jalan Veteran di depan Stasiun Pemalang yang hingga kini rusak dan terbengkalai sejatinya hanyalah puncak gunung es dari persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Pemalang.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan tersebar di berbagai ruas jalan utama, kawasan permukiman, hingga jalur penghubung antar desa yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah jalan berlubang atau aspal yang mengelupas. Lebih dari itu, kondisi tersebut merupakan indikator nyata kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menjalankan amanat konstitusi dan memenuhi hak dasar warga negara.
Konstitusi telah memberikan mandat yang jelas. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik, aman, serta pelayanan publik yang layak. Sementara Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang memadai.
Kewajiban tersebut bukan sekadar norma moral, melainkan perintah hukum yang mengikat. Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa negara wajib bertindak aktif dalam memenuhi hak-hak warga negara dan tidak boleh bersikap pasif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut, berbagai regulasi turunannya telah mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah daerah terkait infrastruktur jalan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengelolaan jalan kabupaten sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan secara optimal. Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengabaikan atau menunda-nunda pemenuhan layanan dasar tersebut.
Kedua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan pemerintah melakukan pemeliharaan jalan secara berkelanjutan agar tetap memenuhi standar kelayakan dan keselamatan pengguna jalan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa apabila terdapat jalan rusak yang belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang rambu peringatan yang jelas untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Bahkan, kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pandangan saya, kondisi jalan rusak yang terjadi secara masif di Kabupaten Pemalang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistemik dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pertama, terjadinya pembalikan skala prioritas pembangunan.
Masyarakat melihat bahwa perhatian dan anggaran pemerintah sering kali lebih banyak diarahkan pada proyek-proyek yang bersifat seremonial, kosmetik, atau memiliki nilai publikasi tinggi. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat berupa jalan yang aman dan layak justru terabaikan. Padahal prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan adalah mendahulukan kepentingan publik dibanding kepentingan pencitraan.
Kedua, keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Dalih minimnya anggaran kerap digunakan untuk menjelaskan lambannya perbaikan jalan. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah. Anggaran daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Jika terdapat keterbatasan fiskal, maka yang harus dikurangi adalah belanja yang tidak mendesak, bukan justru membiarkan fasilitas publik rusak dan membahayakan keselamatan warga.
Ketiga, lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Publik berhak mengetahui titik-titik jalan yang akan diperbaiki, besaran anggaran yang digunakan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, hingga standar kualitas yang diterapkan. Sayangnya, informasi tersebut sering kali tidak tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan ketika hasil perbaikan yang dilakukan kerap tidak bertahan lama dan kembali rusak dalam waktu relatif singkat.
Keempat, negara mulai terasa absen di tengah masyarakat.
Ketika warga harus bergotong royong memperbaiki jalan menggunakan dana swadaya karena pemerintah tidak kunjung bertindak, maka sesungguhnya telah terjadi kegagalan fungsi negara. Pemerintah dibentuk bukan sekadar untuk menjalankan administrasi pemerintahan, melainkan untuk hadir melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat.
Oleh karena itu, membiarkan kerusakan jalan menyebar luas di berbagai wilayah Kabupaten Pemalang merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi, sekaligus pengabaian terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan oleh para penyelenggara pemerintahan.
Jalan yang rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur. Jalan yang rusak adalah cermin kualitas tata kelola pemerintahan. Ketika masyarakat setiap hari harus menghadapi risiko kecelakaan, kerugian ekonomi, dan terganggunya aktivitas akibat buruknya kondisi jalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang harus segera mengambil langkah konkret pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kerusakan jalan, menyusun skala prioritas perbaikan yang adil, membuka informasi pembangunan secara transparan kepada publik, serta memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah adalah amanat rakyat, bukan hak istimewa. Ketika hak-hak dasar masyarakat tidak mampu dipenuhi, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah jarak antara pemerintah dan rakyat yang seharusnya mereka layani.***
















