Menu

Mode Gelap
Ketika Kampus Negeri Tersandung, Kemana Jatidiri UNSOED (JDU)? Plt Bupati Nurkholes Apresiasi Semangat Warga Pemalang Peringati HUT ke-81 RI, Olahraga dan Ruang Publik Jadi Penggerak Ekonomi Desa Plt Bupati Nurkholes Apresiasi Obor Comal Estafet 2026: Semangat Lari Simbol Langkah Bersama Bangun Pemalang Dari RT hingga Kecamatan, PTMSI Jateng Dorong Pembinaan Tenis Meja Masif di Karanganyar Muhammadiyah Pemalang Tolak Keras Toko Miras Berkedok Restoran di Pantura Ampelgading Sidak Outlet HWG Pemalang, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak Satpol PP dan Kapolres Segera Bertindak

Opini

Ketika Kampus Negeri Tersandung, Kemana Jatidiri UNSOED (JDU)?

badge-check


					Ketika Kampus Negeri Tersandung, Kemana Jatidiri UNSOED (JDU)? Perbesar

Oleh: Aristianto Zamzami S. Pd.*

 

WARTA NASIONAL – Pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) tentu menjadi kabar yang menyakitkan bagi saya sebagai salah satu anak pak dirman pada masanya.

UNSOED bukan sekadar nama sebuah perguruan tinggi. Bagi saya dan banyak alumni lainnya, UNSOED adalah bagian dari perjalanan hidup. Di sanalah kami belajar, membangun mimpi, mengenal dunia akademik dan mempersiapkan diri untuk masuk ke masyarakat.

Karena itu, saya menyesalkan ketika nama almamater harus muncul dalam pemberitaan perkara korupsi. Namun, justru karena kecintaan kepada almamater, saya kira kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang ditangkap dan siapa yang menjadi tersangka.

Kita perlu bertanya lebih jauh: Apakah persoalan tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia hanya persoalan moral individu, atau ada persoalan struktural yang harus dibenahi?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat perjalanan anggaran pendidikan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Dari Era SBY hingga Prabowo. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono mulai memimpin Indonesia pada 2004, anggaran pendidikan belum mencapai amanat 20 persen APBN.

Kemudian terjadi perubahan besar. Konstitusi menegaskan kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Dalam perjalanan pemerintahan SBY, anggaran pendidikan meningkat secara signifikan. Ketika Joko Widodo mulai memimpin pada 2014, anggaran pendidikan telah berada pada kisaran Rp370 triliun dan secara konstitusional telah mencapai 20 persen APBN. Sepuluh tahun kemudian, ketika pemerintahan Prabowo Subianto dimulai, nominal anggaran pendidikan nasional telah meningkat jauh lebih besar.

Namun, di sinilah persoalan yang menarik. Besarnya anggaran pendidikan nasional tidak otomatis berarti besarnya anggaran untuk perguruan tinggi. Sebab anggaran pendidikan 20 persen mencakup pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, beasiswa, tunjangan guru, transfer ke daerah dan berbagai program lainnya. Dengan kata lain, angka “20 persen untuk pendidikan” belum menjawab pertanyaan: Berapa besar negara benar-benar menginvestasikan uangnya untuk menghasilkan manusia berpendidikan tinggi, peneliti, dokter, insinyur, akademisi dan tenaga profesional? Pertanyaan itu menjadi semakin penting di era Prabowo. Pemerintahan Prabowo tidak dapat dikatakan meninggalkan pendidikan. Justru pendidikan tetap mendapatkan porsi konstitusional yang sangat besar.

Namun terdapat perubahan orientasi.Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu program prioritas terbesar pemerintahan Prabowo. Pada saat yang sama pemerintah juga harus membiayai berbagai program strategis lain seperti ketahanan pangan, pertahanan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, kesehatan dan perlindungan sosial.

Secara politik dan sosial, program-program tersebut memiliki alasan yang kuat. Anak yang lapar sulit belajar. Masyarakat yang miskin membutuhkan perlindungan. Negara membutuhkan ketahanan pangan. Indonesia membutuhkan industri bernilai tambah. Dan pertahanan nasional memang membutuhkan investasi. Tidak ada yang salah dengan prioritas tersebut.

Tetapi kita harus mengajukan pertanyaan berikutnya: Di tengah begitu banyak prioritas, apakah pendidikan tinggi mendapatkan ruang fiskal yang cukup untuk menjadi mesin pembangunan jangka panjang Indonesia? Inilah yang menurut saya harus menjadi bahan diskusi publik. Membangun perguruan tinggi tidak sama dengan membangun program bantuan sosial. Hasil investasi perguruan tinggi memang tidak selalu terlihat dalam satu tahun anggaran. Laboratorium menghasilkan penelitian. Penelitian menghasilkan inovasi. Inovasi menghasilkan industri. Industri menghasilkan lapangan pekerjaan. Pendidikan dokter menghasilkan tenaga kesehatan. Pendidikan guru menghasilkan generasi berikutnya. Pendidikan teknik menghasilkan insinyur yang membangun industri dan infrastruktur. Dengan demikian, pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang yang efek ekonominya sering baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Karena itu, jika negara ingin menjadi negara industri maju, tidak cukup hanya membangun jalan, kawasan industri, smelter atau infrastruktur. Negara juga harus membangun manusia yang mampu mengoperasikan, mengembangkan dan menciptakan teknologi di balik semua itu.

Lalu Mengapa Kampus Semakin Didorong Mandiri? Di sinilah diskusi mengenai BLU dan PTN-BH menjadi menarik. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan kerangka bagi pengelolaan perguruan tinggi dengan berbagai bentuk otonomi. Perguruan tinggi juga dapat menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU maupun menjadi PTN badan hukum dengan tingkat otonomi yang berbeda.

Konsep tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang buruk. Sebaliknya, perguruan tinggi membutuhkan fleksibilitas. Rektor harus dapat mengambil keputusan secara cepat. Universitas harus dapat mengembangkan kerja sama. Riset membutuhkan fleksibilitas pendanaan. Pengadaan laboratorium tidak boleh selalu terhambat birokrasi yang terlalu panjang.

Namun, otonomi tanpa pengawasan adalah persoalan yang berbeda. Semakin besar kewenangan diberikan kepada institusi, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Ben Parker saja berpesan pada Spiderman; “*With great power come great responsibility*”

Dalam sistem BLU, misalnya, perguruan tinggi tetap merupakan bagian dari layanan publik. BLU bukan perusahaan swasta dan fleksibilitas pengelolaan keuangan tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban publik. Maka logikanya sederhana: Semakin besar otonomi, semakin besar pula kewajiban transparansi. Jangan sampai Mahasiswa menjadi “Sumber Pendapatan”.

Ini bagian yang menurut saya paling penting. Ketika subsidi pemerintah tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pengembangan perguruan tinggi, universitas tentu akan mencari sumber pendapatan lain. Salah satu sumbernya adalah pendapatan layanan pendidikan. Dan pada akhirnya, salah satu pihak yang paling mudah dibebani adalah mahasiswa. Muncullah berbagai persoalan: UKT. IPI. Biaya praktikum. Biaya penelitian. Biaya fasilitas. Dan berbagai pungutan lainnya.

Saya tidak mengatakan bahwa UKT atau biaya pendidikan yang tinggi otomatis merupakan korupsi. Itu kesimpulan yang keliru. Perguruan tinggi memang membutuhkan biaya: Dosen harus dibayar. Laboratorium harus dirawat. Gedung harus dibangun. Peralatan penelitian mahal. Teknologi pendidikan terus berkembang.

Namun pertanyaannya adalah: Apakah seluruh biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang transparan dan dapat diaudit?. Apakah mahasiswa mendapatkan layanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan?. Apakah masyarakat dapat mengetahui ke mana uang mahasiswa dan uang negara digunakan?. Dan yang paling penting: Apakah meningkatnya otonomi perguruan tinggi diikuti oleh meningkatnya pengawasan?.

Saya tidak ingin kasus yang sedang diproses secara hukum tersebut digunakan untuk menghakimi seluruh UNSOED. Status tersangka bukanlah putusan pengadilan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Tetapi kasus ini tetap harus menjadi momentum introspeksi.

UNSOED sendiri telah lama menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU. Dalam dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangannya, pendapatan layanan pendidikan menjadi komponen yang sangat besar dalam pendapatan BLU. Hal tersebut bukan sesuatu yang otomatis salah. Tetapi justru karena pendidikan menjadi sumber pendapatan yang penting, publik mempunyai hak untuk bertanya mengenai tata kelolanya. Bagaimana tarif ditentukan? Bagaimana penerimaan mahasiswa dikelola? Bagaimana keputusan terkait mahasiswa dibuat? Bagaimana pengawasan internal bekerja? Bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah? Bagaimana mekanisme pengaduan mahasiswa? Dan bagaimana uang tersebut dikembalikan dalam bentuk kualitas pendidikan? Itulah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang ditangkap KPK.

Kalau melihat perjalanan sejak 2004, Indonesia sebenarnya telah melakukan kemajuan besar. Pada masa SBY, negara memperbesar anggaran pendidikan dan mengejar pemenuhan mandat 20 persen. Pada masa Jokowi, ekspansi program pendidikan semakin besar, termasuk KIP Kuliah, BOPTN, beasiswa, riset dan berbagai program penguatan perguruan tinggi. Pada masa Prabowo, tantangannya berbeda. Anggaran pendidikan semakin besar, tetapi pemerintah juga menghadapi begitu banyak agenda strategis.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi sekadar: “Apakah anggaran pendidikan cukup?”. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: “Apakah komposisi anggaran pendidikan sudah tepat?”

Dan lebih jauh: “Apakah pendidikan tinggi mendapatkan porsi investasi yang sebanding dengan perannya dalam membangun Indonesia masa depan?” Jangan biarkan Otonomi berubah menjadi Komersialisasi. Saya mendukung otonomi perguruan tinggi. Saya mendukung universitas yang profesional. Saya mendukung kampus yang mampu mencari pendanaan alternatif.. Saya mendukung kerja sama universitas dengan industri.

Tetapi saya menolak apabila otonomi kemudian dimaknai sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. PTN tetap memiliki misi publik. BLU tetap memiliki tanggung jawab pelayanan publik. PTN-BH tetap membawa mandat pendidikan nasional.

Dan mahasiswa bukan konsumen biasa. Mereka adalah warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh pendidikan.Karena itu, negara tidak boleh membiarkan logika komersial sepenuhnya menguasai perguruan tinggi negeri.

Sebagai alumni, saya tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dengan seadil-adilnya. Jika seseorang terbukti melakukan korupsi, hukum harus ditegakkan. Jika ada kelemahan sistem, sistem harus diperbaiki. Jika ada celah pengawasan, celah tersebut harus ditutup. Dan jika terdapat persoalan dalam mekanisme pembiayaan perguruan tinggi, pemerintah juga harus berani mengevaluasinya. Jangan sampai kita hanya menghukum orangnya, tetapi membiarkan sistem yang memungkinkan persoalan itu terjadi tetap berjalan.

Sebab korupsi bukan hanya persoalan tentang uang yang berpindah tangan. Korupsi dalam pendidikan adalah persoalan tentang keadilan. Ketika uang pendidikan diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara. Yang dirugikan adalah mahasiswa. Yang dirugikan adalah orang tua. Yang dirugikan adalah dosen.Yang dirugikan adalah masyarakat. Dan pada akhirnya, yang dirugikan adalah masa depan bangsa.

Karena itu saya ingin mengajak pemerintah, DPR, kementerian terkait, rektorat, dosen, mahasiswa dan alumni untuk bersama-sama mengkaji ulang model pembiayaan perguruan tinggi negeri. Bukan untuk kembali ke sistem birokrasi yang kaku apalagi semi militer. Bukan pula untuk menolak BLU atau PTN-BH. Tetapi untuk mencari titik keseimbangan antara: otonomi dan pengawasan, kemandirian dan subsidi negara, efisiensi dan akses masyarakat, kualitas dan keterjangkauan, serta kewenangan dan akuntabilitas. Sebab kalau negara meminta universitas menjadi semakin mandiri, kita juga harus memastikan universitas tidak dipaksa menjadi semakin komersial dan kalau negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan, kita juga berhak bertanya apakah investasi tersebut telah memberikan manfaat yang adil sampai ke jenjang pendidikan tinggi.

Sebagai alumni, saya tidak ingin almamater saya hanya dikenang karena sebuah kasus hukum. Saya ingin UNSOED justru menjadi contoh bagaimana sebuah perguruan tinggi negeri mampu bangkit dengan memperkuat tata kelola, transparansi dan integritas. Dan mungkin inilah saat yang tepat bagi Indonesia untuk bertanya lebih besar daripada sekadar soal satu universitas: Setelah lebih dari dua dekade anggaran pendidikan terus meningkat, apakah kita sudah benar-benar membangun sistem pendidikan tinggi yang murah, berkualitas, transparan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan?

Jika jawabannya belum, maka kasus UNSOED harus menjadi alarm, bukan sekadar berita.Karena pendidikan adalah investasi masa depan. Dan investasi masa depan tidak boleh dikelola dengan cara yang membuat publik kehilangan kepercayaan.

*Alumni D3 Bahasa Inggris Universitas Jenderal Soedirman, 2004–2007. Pengurus KAUNSOED 2016-2018, Mahasiswa Magister Manajemen UMUS Brebes 2025-sekarang

Baca Lainnya

Rumah Sakit dan Dua Matahari: Memahami Birokrasi Profesional dan Dual Leadership

22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

dr. Darmanto, SH, M.Kes, SpPD, FINASIM, FISQua

Hakim Sejahtera, Peradilan Berintegritas: Menguatkan Komisi Yudisial dan Penghubung KY di Daerah

12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan

Reminder Penguasa Langit Terhadap Bumi Venezuela

4 Juli 2026 - 11:11 WIB

Keadilan Tuhan Terhadap Perempun yang Hijrah

27 Juni 2026 - 21:11 WIB

Prof. Dr. Hj.Yuyun Affandi,Lc.MA

Jalan Rusak di Pemalang: Bukti Pengingkaran Amanat Konstitusi

10 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ilustrasi - Jalan Rusak
Trending di Opini