WARTA NASIONAL – Nama Mohamad Haris alias Gus Haris menjadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan pemerasan.
KPK menyebut Gus Haris merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga memiliki peran penting dalam pengumpulan uang hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Gus Haris berstatus sebagai pihak swasta yang dipercaya oleh Anom Widiyantoro.
Dalam konstruksi perkara, Anom diduga memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.
Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan mengondisikan penanganan perkara korupsi yang tengah dihadapi Anom. Total uang yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Selain menetapkan Anom dan Gus Haris sebagai tersangka, KPK juga menjerat Lilik Budi Suprianto (LBS) dan Setya Budi Dias (DIS) dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan terhadap Anom oleh pihak lain.
Uang Tunai dan Rekening Gus Haris Disita
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Juli 2026, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi.
Dari rumah Gus Haris, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, KPK juga menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana, beserta uang sekitar Rp670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut.
Secara keseluruhan, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai yang ditemukan di beberapa lokasi serta koper berisi uang ratusan juta rupiah yang berada di mobil Anom Widiyantoro.
Ditahan 20 Hari
KPK menahan Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 KUHP.***














