WARTA NASIONAL – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan saat penggerebekan berlangsung, dirinya tengah berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dalam dua kloter serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan kendaraan.

Satu Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.***















