Menu

Mode Gelap
Berbagi Berkah Ramadan, GOW dan PKK Pemalang Bagikan Takjil untuk Masyarakat Jadwal Acara TRANS7 dan TRANS TV Minggu, 8 Maret 2026: Ada Lapor Pak! hingga Bioskop Trans TV Hadiri Pengukuhan Serikat Pelaut LPS Pemalang, Aris Ismail Dorong Solidaritas Pelaut Migran Gus Harun Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Ketua Golkar Jateng Mohammad Saleh INFO! Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Bakal Perbaiki PVC 16 Inci, Ini Wilayah yang Terdampak Sekjen HIMANU Serukan Presiden Keluar dari BoP Jika Tak Mampu Ambil Peran Signifikan

Nasional

Sekjen HIMANU Apresiasi Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

badge-check


					Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH Perbesar

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH

WARTA NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH, mengapresiasi langkah Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam menyikapi kasus dugaan gratifikasi terkait penerimaan fasilitas jet pribadi.

Menurut Taufik, berdasarkan informasi dari proses klarifikasi yang berlangsung, terdapat sejumlah aspek kunci yang menjadi faktor meringankan bagi Menteri Agama, baik secara etika maupun hukum.

“Faktor-faktor ini tidak hanya meringankan secara etika, tetapi juga secara hukum memberikan perlindungan dari jerat pidana,” ujarnya.

Aspek-Aspek yang Meringankan

a. Kepatuhan Prosedural

Taufik menilai langkah Menteri Agama yang secara sukarela melaporkan penerimaan fasilitas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu 30 hari kerja sebagai aspek paling krusial.

Hal itu sesuai dengan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyebutkan bahwa gratifikasi tidak dapat dipidana apabila dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Dengan laporan tersebut, KPK memastikan Menteri Agama bebas dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

b. Alasan Objektif: Kedaruratan dan Efisiensi Tugas

Menurut Taufik, terdapat justifikasi objektif dalam kasus tersebut, yakni unsur kedaruratan dan efisiensi tugas. Perjalanan dilakukan pada pukul 23.00 WIB saat tidak ada lagi penerbangan komersial menuju Makassar. Sementara itu, keesokan paginya Menteri Agama telah dijadwalkan kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat, agenda kenegaraan yang penting.

Dengan kondisi tersebut, penerimaan fasilitas dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memenuhi dua kewajiban dinas secara berurutan.

c. Inisiatif dari Penyelenggara

Taufik juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, penyediaan jet pribadi bukan atas permintaan pribadi Menteri Agama. Fasilitas tersebut disebut merupakan inisiatif dari pihak pengundang, yakni Oesman Sapta Odang, guna memastikan kehadiran Menteri Agama di tengah padatnya agenda.

“Seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara. Ini memperkuat bahwa tidak ada unsur pemerasan atau permintaan fasilitas mewah dari pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.

d. Niat Baik dan Komitmen Antikorupsi

Langkah proaktif melapor ke KPK juga dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disebut mengapresiasi tindakan tersebut sebagai teladan positif bagi penyelenggara negara lainnya.

Menteri Agama pun menyatakan kesiapannya bertanggung jawab apabila terdapat konsekuensi atas penerimaan fasilitas tersebut.

Dengan adanya aspek-aspek tersebut, Taufik menilai perkara ini berada dalam ranah pencegahan atau administratif di KPK, bukan serta-merta penindakan pidana.

Saat ini, KPK masih memproses laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu akan ditetapkan sebagai gratifikasi yang menjadi milik negara sehingga perlu diganti dengan nilai uang, atau dinyatakan sebagai milik penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Sekjen HIMANU Serukan Presiden Keluar dari BoP Jika Tak Mampu Ambil Peran Signifikan

7 Maret 2026 - 11:31 WIB

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) Imam Taufik CH, SH, MH

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

4 Maret 2026 - 15:27 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 86 KA Jarak Jauh per Hari

27 Februari 2026 - 07:54 WIB

Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 86 KA Jarak Jauh per Hari

Peserta JKN Nonaktif Capai 63,3 Juta, Anggota Komisi IX DPR RI Muh. Haris Dorong Perbaikan Data Nasional

27 Februari 2026 - 06:55 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris

Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya

24 Februari 2026 - 13:02 WIB

Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya
Trending di Nasional