Oleh: Dr. M. Iqbal Wibisono, S.H, M.H.*
WARTA NASIONAL — Sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, demokrasi elektoral di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pemilu yang pada mulanya diharapkan tumbuh sebagai ruang partisipasi politik masyarakat, kini dinilai semakin bergeser ke arah pragmatisme dan kapitalisme politik.
Ungkapan yang berkembang di tengah masyarakat, “ora ono duit ora nyoblos”, menjadi gambaran sinis terhadap realitas politik yang dinilai semakin transaksional.
Pilihan politik tidak lagi semata-mata didasarkan pada gagasan, rekam jejak, kapasitas, maupun visi calon pemimpin dan wakil rakyat, tetapi dalam sebagian kasus dikaitkan dengan keuntungan material yang diterima pemilih.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Pemilu diselenggarakan secara demokratis dengan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit.
Namun, apabila proses elektoral justru semakin dipengaruhi praktik transaksional dan kekuatan modal, tujuan ideal pemilu untuk melahirkan pemimpin serta wakil rakyat yang amanah dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat akan semakin sulit diwujudkan.
Para pendiri Republik Indonesia telah meletakkan cita-cita yang luhur. Negara dibangun dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, cita-cita tersebut menghadapi tantangan ketika sistem untuk memilih dan membentuk kepemimpinan nasional maupun wakil rakyat dinilai semakin rentan terhadap pengaruh pemilik modal dan kelompok berkepentingan. Jika kekuatan kapital semakin dominan dalam proses politik, demokrasi berpotensi kehilangan substansinya sebagai sarana memperjuangkan kepentingan rakyat.
Karena itu, para penyelenggara negara semestinya tidak hanya berpikir secara pragmatis-politis untuk kepentingan jangka pendek. Diperlukan cara berpikir yang lebih antisipatif dan visioner dengan kembali melihat tujuan besar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana telah dicita-citakan para pendiri bangsa.
Demokrasi tidak seharusnya berhenti pada rutinitas lima tahunan berupa pencoblosan. Demokrasi harus mampu menjadi instrumen untuk melahirkan pemerintahan yang bersih, pemimpin yang amanah, serta wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bangsa Indonesia yang semakin terbuka juga membutuhkan kesadaran politik yang semakin matang. Kepentingan umum, kepentingan rakyat, dan kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Harapannya, demokrasi Indonesia tidak kehilangan jati dirinya dan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.
Sebab, demokrasi yang sesungguhnya bukan sekadar soal siapa yang menang dalam pemilu, melainkan bagaimana kekuasaan yang lahir dari pemilu benar-benar digunakan untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan gemah ripah loh jinawi.***
)* Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang















