Menu

Mode Gelap
Prajurit Yonzipur 4/TK Raih UN Medal dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP Komisi Yudisial Kawal Implementasi UU TPKS, Tiga Perkara di Jateng Jadi Atensi FDK UIN Walisongo Bahas Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Daerah

Pemkab Pemalang Pulangkan Warga Korban TPPO, Ini kata Bupati Anom

badge-check


					Pemkab Pemalang Pulangkan Warga Korban TPPO Perbesar

Pemkab Pemalang Pulangkan Warga Korban TPPO

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja belum lama ini berhasil memulangkan warganya yang menjadi korban Tinda Pidana Perdagangan Orang.

Saat berada di Commandroom Diskominfo setempat pada Senin (11/8/2025) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Umroni mengatakan, TPPO ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Tengah, tersangkanya adalah inisial N dan K warga Brebes dan korbannya sebagian besar dari Kabupaten Brebes, dari Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan dari daerah lainnya.

Menurut Umroni, kejadian itu membuat kita semakin prihatin. Sebagaimana arahan dari Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Umroni berharap, ini adalah yang pertama dan terakhir.

Selanjutnya, Ia menuturkan, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena masyarakat punya keinginan untuk cepat mendapatkan kerja dan merubah nasib tanpa klarifikasi atau melakukan cek terhadap perusahaan yang akan memberangkatkan.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut tentu membuat kita sedih manakala mereka tidak hanya menjadi korban dan bekerja pada tempat yang tidak sesuai janji, mereka juga menyetorkan uang dengan nilai yang bervariasi. Ia menambahkan, setelah menyetorkan uang, mereka kemudian diberangkatkan dengan paspor dan visa kunjungan.

“Ini persoalanya. Secara sederhana, masyarakat kalau mendapatkan tawaran untuk bekerja keluar negeri kemudian menggunakan visa kunjungan patut diwaspadai, ini alamat ilegal,” ujarnya.

Untuk warga Pemalang yang hendak bekerja keluar negeri, Ia mengimbau agar terlebih dahulu datang ke Disnaker guna dilakukan “cek dan ricek” untuk dilihat izin perekrutannya, perjanjian kerjanya seperti apa, tempat kerjanya dimana berapa gajinya dan batas waktunya berapa tahun, semuanya tertera.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kedepan pihaknya akan membentuk satuan tugas guna melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa tentang migrasi aman. Ia menjelaskan, migrasi aman adalah orang bekerja ke luar negeri dengan memiliki bekal kompetensi atau keahlian kemudian dengan visa kerja, melalui lembaga yang resmi. Kasus TPPO ini seperti yang diungkapkan Umroni, setidaknya bisa menjadi pelajaran.

“Ketika kami melakukan penjemputan kepada tiga orang atas nama Fajar Satrio Nugroho warga Krasak-Sugihwaras, kemudian Zaenal Fauzi warga Pelutan dan Ahmad Ilham Nuruzzaman dengan alamat Sugihwaras di Kantor BP3MI, di Bandara Soekarno – Hatta ternyata masih banyak orang-orang yang akan menjadi korban dan ditahan oleh Imigrasi kemudian di serahkan ke BP3MI untuk diberikan penjelasan dan akhirnya dipulangkan. Kasus ini banyak sekali bukan hanya Pemalang,” papar Umroni.

Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinsos KBPP Pemalang yang sudah turut membantu pemulangan Dede Faozan, warga Pelutan untuk diserahkan kepada keluarganya pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kemudian atas nama Fajar Satrio Nugroho warga Krasak-Sugihwaras, kemudian Zaenal Fauzi warga Pelutan dan Ahmad Ilham Nurzzaman dari Sugihwaras diserahkan kepada keluarganya pada Senin, 3 Agustus 2025.

Ucapan yang sama juga disampaikan Umroni kepada Baznas, dan RSUD yang memfasilitasi kendaraan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Bupati yang telah memberikan arahan, kemudian Bapak Gubernur, Disnaker Provinsi dan semua pihak terkait lainnya.

“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” ucap Umroni.***

Baca Lainnya

Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP

17 September 2026 - 08:47 WIB

Komisi Yudisial Kawal Implementasi UU TPKS, Tiga Perkara di Jateng Jadi Atensi

17 September 2026 - 07:19 WIB

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP
Trending di Daerah