WARTA NASIONAL – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), salah satunya melalui pemantauan jalannya persidangan.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, pada Selasa (15/9/2026), di Semarang, Jawa Tengah.
Forum tersebut digelar KY bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Abhan mengatakan, pemantauan persidangan dilakukan untuk memastikan kekuasaan kehakiman berjalan dengan integritas, profesional, independen, dan imparsial.
Dalam perkara TPKS, penghormatan terhadap martabat korban menjadi salah satu perhatian, namun tetap harus berjalan tanpa mengabaikan prinsip fair trial.
“Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, terdapat tiga perkara TPKS di Jawa Tengah yang menjadi perhatian KY, yakni pemantauan persidangan praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, serta perkara yang masih berada pada tahap penyidikan di Pati.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari perhatian KY terhadap dinamika penegakan hukum perkara kekerasan seksual di daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemantauan KY difokuskan pada tiga aspek. Pertama, pemenuhan hak korban. Kedua, kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga, penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender dalam proses persidangan.
KY juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan jejaringnya dalam pengawasan partisipatif.
Abhan menilai organisasi masyarakat sipil memiliki jaringan serta pemahaman lapangan yang luas mengenai persoalan kekerasan seksual di berbagai daerah. Peran tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap proses hukum, termasuk pendampingan korban dan pemantauan persidangan.
Sementara itu, hasil forum diskusi mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam implementasi UU TPKS. Salah satunya adalah masih adanya irisan penerapan UU TPKS dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Pasal 6 UU TPKS disebut tampak dominan dalam sejumlah perkara, sehingga konsistensi dakwaan, pembuktian unsur tindak pidana, hingga pasal yang akhirnya terbukti masih menjadi hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
Persoalan lain berkaitan dengan pemenuhan hak dan pemulihan korban. Aspek restitusi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban dinilai belum selalu tergambar secara eksplisit dalam pertimbangan maupun amar putusan.
Selain itu, perspektif korban dalam pertimbangan hakim masih beragam. Faktor seperti relasi kuasa, kerentanan atau disabilitas, serta trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam. Respons terhadap praktik victim blaming dalam proses peradilan juga dinilai belum seragam.
Melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil dan jejaring KY, pengawasan terhadap implementasi UU TPKS diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari proses pra-adjudikasi hingga adjudikasi, dengan tetap menjaga independensi peradilan dan prinsip peradilan yang adil.***














