Menu

Mode Gelap
Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya Masa Pengabdian Berakhir, KKN MIT Ke-22 Posko 103 Resmi Ditarik dari Desa Karangrowo POPDA Jateng 2026 Cabor Tenis Meja Resmi Dibuka, PTMSI Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

Daerah

Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Perbesar

Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal

WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pemusnahan berlangsung di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan digelar usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat mewakili Bupati, bersama unsur Forkopimda dan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah di Kabupaten Pemalang, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, dan Kota Tegal sepanjang September–Desember 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Pemkab Pemalang juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusinya.

Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan ketertiban dalam peredaran barang kena cukai.**

Baca Lainnya

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Pasar Belik Kembali Terbakar, Nurkholes: Pemkab Upayakan Relokasi dan Pembangunan Kembali

29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Trending di Daerah