WARTA NASIONAL — Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).
Sebelum penandatanganan, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda tersebut. Keputusan dan Berita Acara kemudian diserahkan kepada Bupati Pemalang.
Martono menjelaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah sekurang-kurangnya mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah dibahas komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait pada 13–15 Juli 2026, kemudian dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sekaligus memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.**













