Menu

Mode Gelap
PT BPR Bank Pemalang Umumkan Hasil Seleksi Akhir Calon Tenaga Kontrak 2026, 10 Peserta Dinyatakan Lolos Kunjungi Agen BRILink Berprestasi, Aldila Savarela Nor Apresiasi Pencapaian Tertinggi Agen di Pemalang BRI Peduli Salurkan CSR Pavingisasi Halaman MDT Riyadlatul Uqul Pakembaran, Dukung Kenyamanan Santri Mohammad Saleh Minta Pemda Antisipasi Inflasi Usai Kenaikan BBM Non-Subsidi BRI Peduli Salurkan Program CSR untuk Pembangunan Sarana MDT Walisongo di Desa Kebongede Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini, Minggu 14 Juni 2026: Klaim Diamond Gratis, Skin Starlight dan Hadiah Menarik

Daerah

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

badge-check


					DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat Perbesar

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

WARTA NASIONAL – DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, serta dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Mohammad Saleh menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.

“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ujarnya.
Selain itu, Saleh menekankan bahwa aturan garis sempadan memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.

“Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di Jawa Tengah.***

Baca Lainnya

PT BPR Bank Pemalang Umumkan Hasil Seleksi Akhir Calon Tenaga Kontrak 2026, 10 Peserta Dinyatakan Lolos

16 Juni 2026 - 20:49 WIB

PT BPR Bank Pemalang

Kunjungi Agen BRILink Berprestasi, Aldila Savarela Nor Apresiasi Pencapaian Tertinggi Agen di Pemalang

15 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kunjungi Agen BRILink Berprestasi, Aldila Savarela Nor Apresiasi Pencapaian Tertinggi Agen di Pemalang

BRI Peduli Salurkan CSR Pavingisasi Halaman MDT Riyadlatul Uqul Pakembaran, Dukung Kenyamanan Santri

15 Juni 2026 - 15:30 WIB

BRI Peduli Salurkan CSR Pavingisasi Halaman MDT Riyadlatul Uqul Pakembaran, Dukung Kenyamanan Santri

Mohammad Saleh Minta Pemda Antisipasi Inflasi Usai Kenaikan BBM Non-Subsidi

15 Juni 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh

BRI Peduli Salurkan Program CSR untuk Pembangunan Sarana MDT Walisongo di Desa Kebongede

15 Juni 2026 - 15:09 WIB

Program BRI Peduli CSR pembuatan sarana di Madrasah Diniyah Takmiliyah Walisongo Desa Kebongede Bantarbolang
Trending di Daerah