Menu ✖

Mode Gelap
RTH Bumiayu Mangkrak, Di Mana Keseriusan Pemkab dan DPRD Brebes? Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat Tring! Pegadaian Tembus 7,5 Juta Pengguna, Aries Aviani Dorong Literasi Digital Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, DP3AKB Jateng Langsung Bergerak Doni Akbar Sambangi Rumah Korban Perundungan di Pemalang, Desak Penanganan Serius

Daerah

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

badge-check


					DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat Perbesar

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

WARTA NASIONAL – DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, serta dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Mohammad Saleh menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.

“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ujarnya.
Selain itu, Saleh menekankan bahwa aturan garis sempadan memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.

“Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di Jawa Tengah.***

Baca Lainnya

Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu

12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat

10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, DP3AKB Jateng Langsung Bergerak

8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Doni Akbar Sambangi Rumah Korban Perundungan di Pemalang, Desak Penanganan Serius

6 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Makodim Pemalang, Aris Ismail: Bersatu, Berjuang, dan Mengabdi untuk Indonesia

5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Trending di Daerah