WARTA NASIONAL – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang menyusul proses hukum yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro.
Seiring penunjukan tersebut, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan yang dimiliki orang nomor dua di Kabupaten Pemalang itu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Februari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Nurkholes tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp12.046.500.000 setelah dikurangi utang.
Mayoritas kekayaan Nurkholes berasal dari aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,458 miliar. Aset tersebut tersebar di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Grobogan.
Dalam laporan tersebut, Nurkholes memiliki delapan bidang tanah dan bangunan. Di antaranya tanah seluas 8.900 meter persegi di Kabupaten Pemalang senilai Rp5,8 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.084 meter persegi/332 meter persegi senilai Rp2,084 miliar, serta sejumlah aset properti lainnya dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain aset properti, Nurkholes juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota FJ40 Hard Top tahun 1981 senilai Rp150 juta dan Kia Sonet 1.5 A/T tahun 2021 senilai Rp230 juta. Total nilai kendaraan yang dimiliki mencapai Rp380 juta.
Dalam LHKPN itu juga tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp37,5 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp55 juta. Secara keseluruhan, nilai harta yang dimiliki mencapai Rp12,930 miliar.
Namun demikian, Nurkholes juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp884 juta, sehingga total harta kekayaan bersihnya menjadi Rp12,046 miliar.
LHKPN Nurkholes telah berstatus verifikasi administratif lengkap. KPK menegaskan, data yang tercantum merupakan laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN dan menjadi bagian dari kewajiban transparansi penyelenggara negara.
Dengan statusnya sebagai Plt Bupati Pemalang, Nurkholes kini memegang kendali pemerintahan daerah sembari memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses hukum terhadap bupati definitif berlangsung.***














