WARTA NASIONAL — Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyoroti pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (17/6/2026).
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan layanan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan.
Anom mengatakan, Raperda telah mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas serta peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pemkab Pemalang juga mendukung pengaturan mengenai bantuan pendidikan untuk memperluas akses belajar, mendorong prestasi, dan menekan angka putus sekolah. Pelaksanaannya, kata Bupati, harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
Selain itu, Anom menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik melalui dukungan sumber daya, pengawasan maupun partisipasi dalam perumusan kebijakan.
Pemkab juga mengusulkan sejumlah penyempurnaan materi Raperda, di antaranya penguatan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, kerja sama sekolah dengan organisasi olahraga dalam pembinaan atlet pelajar, serta penegasan independensi dunia pendidikan dari berbagai bentuk intervensi.
Menurut Anom, Raperda tersebut juga perlu disinkronkan dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter agar pembentukan karakter peserta didik tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semoga Panitia Khusus dapat bekerja optimal dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” harapnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono tersebut juga membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahun 2026, pandangan umum Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta pembentukan Pansus untuk pembahasan Raperda Tahun 2026.**













