Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-62 Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Tegaskan Politik sebagai Pengabdian kepada Rakyat HUT ke-62 Golkar, Mohammad Saleh Tegaskan Komitmen Semakin Dekat dengan Rakyat HUT ke-62 Golkar, Nur Azmi Wicaksono: Golkar Bersama Rakyat, Tekankan Pentingnya Karya Nyata untuk Warga Pemalang Ulama PPP Desak Evaluasi Kepemimpinan Mardiono, Minta Agus Suparmanto Kembali Jadi Ketum KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta Bupati Klaten untuk Pengondisian Audit BPK Pegadaian Kanwil XI Semarang Resmikan ATM Emas, Nasabah Bisa Cetak Emas Fisik 1–100 Gram

Nasional

BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

badge-check


					Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK Perbesar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

WARTANASIONAL.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Hasto mengaku siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu

12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Doni Akbar Soroti Kasus Perundungan Anak di Pemalang: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

4 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Akhirnya Buka Suara

20 September 2026 - 12:43 WIB

Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga

18 September 2026 - 10:53 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi

11 September 2026 - 21:25 WIB

Trending di Nasional