Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Ajeng Triyani atas Amanah Baru Pimpin PKB Pemalang Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Segera Diperbaiki, Kepala DPUPR: Tahun Ini Dikerjakan IPW Puji Kinerja Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Curanmor dalam Sebulan Miris! Jalan di Depan Stasiun Pemalang Rusak, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati Jalan Rusak di Pemalang: Bukti Pengingkaran Amanat Konstitusi DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, 500 Warga Desa Kuta Sangat Antusias

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Ajeng Triyani atas Amanah Baru Pimpin PKB Pemalang

11 Juni 2026 - 17:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Ajeng Triyani atas Amanah Baru Pimpin PKB Pemalang

Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Segera Diperbaiki, Kepala DPUPR: Tahun Ini Dikerjakan

10 Juni 2026 - 21:16 WIB

Miris! Jalan di Depan Stasiun Pemalang Rusak, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati

10 Juni 2026 - 17:15 WIB

Jalan di Depan Stasiun Pemalang Rusak, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, 500 Warga Desa Kuta Sangat Antusias

10 Juni 2026 - 10:56 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Indianto, SH dan jajaran pengurus ikut memantau jalannya pengobatan gratis dan Dapur Marhaen di Belik

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Lulit Agusti Kurnia

10 Juni 2026 - 07:26 WIB

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Lulit Agusti Kurnia
Trending di Daerah