Menu

Mode Gelap
MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok Fraksi dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Pemalang Ikuti Bimtek Nasional di Bali, Indianto: Perkuat Soliditas dan Kerja Kerakyatan Innalillahi! KAHMI Jateng Berduka, Dr. Masrifan Djamil Wafat, Tokoh Kesehatan dan Dakwah Kosgoro 1957 Jateng Dukung Sari Yuliati Jadi Ketua Umum pada Mubes V 2026 Hebat! 12 Mahasiswa UIN Walisongo Lolos Double Degree dan Magang Industri di Taiwan

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

6 Juni 2026 - 19:08 WIB

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok

6 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok

Fraksi dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Pemalang Ikuti Bimtek Nasional di Bali, Indianto: Perkuat Soliditas dan Kerja Kerakyatan

5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Innalillahi! KAHMI Jateng Berduka, Dr. Masrifan Djamil Wafat, Tokoh Kesehatan dan Dakwah

5 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keselamatan Operasional Melalui Simulasi Darurat Terpadu

3 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keselamatan Operasional Melalui Simulasi Darurat Terpadu
Trending di Daerah