Menu

Mode Gelap
Prajurit Yonzipur 4/TK Raih UN Medal dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP Komisi Yudisial Kawal Implementasi UU TPKS, Tiga Perkara di Jateng Jadi Atensi FDK UIN Walisongo Bahas Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Daerah

Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Perbesar

Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal

WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pemusnahan berlangsung di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan digelar usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat mewakili Bupati, bersama unsur Forkopimda dan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah di Kabupaten Pemalang, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, dan Kota Tegal sepanjang September–Desember 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Pemkab Pemalang juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusinya.

Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan ketertiban dalam peredaran barang kena cukai.**

Baca Lainnya

Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP

17 September 2026 - 08:47 WIB

Komisi Yudisial Kawal Implementasi UU TPKS, Tiga Perkara di Jateng Jadi Atensi

17 September 2026 - 07:19 WIB

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP
Trending di Daerah