WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pemusnahan berlangsung di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan digelar usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat mewakili Bupati, bersama unsur Forkopimda dan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah di Kabupaten Pemalang, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, dan Kota Tegal sepanjang September–Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Pemkab Pemalang juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusinya.
Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan ketertiban dalam peredaran barang kena cukai.**













