WARTA NASIONAL – Sebanyak 130 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang memasuki batas usia pensiun (BUP).
Surat Keputusan (SK) pensiun diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo mewakili Bupati di Aula BKPSDM Pemalang, Kamis (23/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 51 PNS memasuki pensiun dengan TMT 1 Agustus 2026, 46 orang TMT 1 September dan 33 orang TMT 1 Oktober 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Bagus Sutopo, Pemkab Pemalang menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, penyerahan SK pensiun bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada para ASN yang telah mengabdikan tenaga, pikiran dan waktunya untuk Kabupaten Pemalang.
“Masa purna tugas bukan berarti berhenti berkarya. Justru ini menjadi awal babak baru untuk tetap memberikan manfaat bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Para pensiunan juga diharapkan tetap aktif dalam kegiatan sosial, mengembangkan diri, berbagi pengalaman kepada generasi muda maupun ASN yang masih aktif, serta menjaga kesehatan.
Bupati turut mendorong agar para pensiunan tetap menjalin silaturahmi dengan Pemkab Pemalang dan memberikan masukan maupun kritik yang membangun bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang Khaeron menjelaskan, 130 SK pensiun tersebut diberikan kepada ASN dari berbagai jabatan, terdiri atas 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, 6 administrator, 7 pengawas, 42 pelaksana/fungsional umum, 64 guru, 2 pengawas TK/SD, 3 perawat dan 4 bidan.
Penyerahan SK sebelum tanggal efektif pensiun dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus memastikan hak-hak kepegawaian dapat diproses tepat waktu.
Khaeron menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, BKN, PT Taspen dan jajaran BKPSDM yang mendukung kelancaran proses pelayanan pensiun.
Penyerahan SK secara simbolis turut dilakukan Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang Noor Faizah Maenofie.













