Menu

Mode Gelap
Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya Masa Pengabdian Berakhir, KKN MIT Ke-22 Posko 103 Resmi Ditarik dari Desa Karangrowo POPDA Jateng 2026 Cabor Tenis Meja Resmi Dibuka, PTMSI Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Daerah

Polres Pemalang Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap dan 14,25 Gram Sabu Disita

badge-check


					Polres Pemalang Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap dan 14,25 Gram Sabu Disita Perbesar

Polres Pemalang Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap dan 14,25 Gram Sabu Disita

WARTA NASIONAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, pada Selasa (30/6/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026), ketika personel Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang.

OS diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.

Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka ketiga, WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

“Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” kata AKBP Rendy Setia Permana.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, antara lain dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.***

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah