WARTA NASIONAL – Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Pemalang mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Ikatan Masyarakat Pemalang Jaya (IKMAL JAYA), H. Abdul Khalim, yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.
Menurut Abdul Khalim, dugaan semakin meluasnya peredaran obat-obatan terlarang merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.
Ia menilai, jika tidak segera ditangani secara tegas dan menyeluruh, kondisi tersebut dapat mengancam masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya sangat prihatin dengan dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Pemalang. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” ujar Abdul Khalim.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya tersebut.
Selain itu, Abdul Khalim berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
IKMAL JAYA, lanjutnya, siap mendukung berbagai upaya pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan remaja.
“Jangan sampai generasi muda Pemalang menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi, pengawasan keluarga, lingkungan, sekolah, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun di wilayah Kecamatan Warungpring yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 99 butir pil Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada rekan-rekannya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kesehatan lingkungan dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.
Abdul Khalim pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, penindakan seperti ini harus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Semoga pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya dan mampu menekan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.***















