Menu

Mode Gelap
PLN Pemalang Umumkan Pemadaman Listrik Terencana di Widuri dan Danasari, Kamis 25 Juni 2026 Bupati Anom: Tata Kelola Pokir DPRD Harus Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Mohammad Saleh Dukung Wisata Berbasis Aglomerasi untuk Dongkrak Ekonomi Daerah di Jateng Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal Gratis 2 Juli 2026, Terbuka untuk Semua Usia Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

Daerah

HMI Cabang Pekalongan Advokasi Korban Pelecehan Seksual Online, Diduga Foto Dimanipulasi dengan AI

badge-check


					Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan melakukan advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial. Perbesar

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan melakukan advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial.

WARTA NASIONAL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan melakukan advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial.

Kasus ini bermula ketika pelaku yang dikenal korban melalui aplikasi Telegram diduga memanipulasi foto korban menjadi gambar bermuatan pornografi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Foto hasil manipulasi tersebut kemudian disebarkan di media sosial sehingga berpotensi mencemarkan nama baik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar menuruti hasrat seksualnya dengan iming-iming bahwa foto hasil manipulasi tersebut akan diturunkan atau dihapus dari media sosial.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tidak hanya menyerang ruang digital korban, tetapi juga merusak nama baik, rasa aman, serta berdampak pada kondisi psikologis korban.

Sebagai langkah respons, HMI Cabang Pekalongan melakukan proses advokasi bersama Dinas DP3AP2KB Kabupaten Batang. Dalam proses penanganan tersebut, pendampingan dilakukan oleh Rachma dan Alfin dari bidang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang turut memberikan perhatian terhadap perlindungan dan penanganan korban.

Inisiatif advokasi ini dilakukan oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Pekalongan Rifki bersama Kabid PAO Nizam dan Kabid KPP Rosanda. Mereka menegaskan bahwa langkah pendampingan ini merupakan bentuk komitmen HMI Cabang Pekalongan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Rifki mengatakan, pihaknya ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.

“Kami hadir untuk memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Kasus seperti ini bukan hanya serangan di ruang digital, tetapi juga serangan terhadap martabat, rasa aman, dan hak korban untuk hidup tanpa intimidasi. Karena itu, kami akan terus mengawal proses advokasi ini sampai korban mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Rifki.

Sementara itu, Nizam menyoroti bahaya penyalahgunaan teknologi untuk merendahkan dan menekan korban.

“Perkembangan teknologi seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan justru dijadikan alat untuk melakukan pelecehan, pencemaran nama baik, dan ancaman seksual. Penyalahgunaan AI untuk membuat konten palsu yang merusak kehormatan seseorang harus dipandang serius,” kata Nizam.

Rosanda menambahkan, pendekatan yang berpusat pada korban sangat penting dalam setiap proses pendampingan.

“Yang paling utama adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan tidak disalahkan atas apa yang menimpanya. Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar bahwa ikut menyebarkan konten semacam ini hanya akan memperparah luka dan trauma korban,” ungkap Rosanda.

HMI Cabang Pekalongan berharap penanganan kasus ini dapat berjalan baik melalui sinergi dengan instansi terkait sehingga korban memperoleh pendampingan yang komprehensif dan hak-haknya terlindungi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual online, termasuk penyebaran konten manipulatif yang merendahkan martabat seseorang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ruang digital semakin kompleks seiring perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan keberanian korban untuk melapor, keseriusan lembaga dalam melakukan penanganan, serta dukungan masyarakat agar ruang digital tetap aman dan bebas dari pelecehan serta kekerasan seksual. ***

Baca Lainnya

Bupati Anom: Tata Kelola Pokir DPRD Harus Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Mohammad Saleh Dukung Wisata Berbasis Aglomerasi untuk Dongkrak Ekonomi Daerah di Jateng

23 Juni 2026 - 16:41 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh,

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Perizinan Kapal Nelayan Gratis, Minta Laporkan Jika Ada Pungutan

22 Juni 2026 - 14:10 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Perizinan Kapal Nelayan Gratis, Minta Laporkan Jika Ada Pungutan

368 Warga Baru PSHT Pemalang Resmi Disahkan, Bupati Anom Tekankan Persaudaraan dan Kedamaian

21 Juni 2026 - 13:30 WIB

Sebanyak 368 calon warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pemalang Pusat Madiun resmi disahkan dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemalang, Sabtu (20/6/2026).

Mohammad Saleh Gandeng Kosgoro 1957 Pemalang Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik Melalui Media Tradisonal

20 Juni 2026 - 15:12 WIB

Trending di Daerah