Menu

Mode Gelap
Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa Hj. Irna Setiawati – Jalan Panjang Pengabdian antara Karir Politik dan Keluarga Ikmal Berikan Santunan kepada Anak Yatim dan Dhuafa Hati-hati! Ini 7 Bahaya Makan Seblak Secara Berlebihan, Nomor 4 Paling Membahayakan PT Wanxinda Buka Lowongan Posisi Purchasing Staff di KITB Batang Promo Tarif Trans Jateng Rp1.000 dengan QRIS, Dorong Budaya Transportasi Umum dan Transaksi Non Tunai

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

19 Juli 2025 - 03:53 WIB

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

Jadwal Sholat Pemalang dan Sekitarnya, Jumat 18 Juli 2025

18 Juli 2025 - 03:39 WIB

Jadwal Terbaru Samsat Keliling Sleman Mulai Juli 2025, Cek Sekarang!

18 Juli 2025 - 03:17 WIB

INFO! Pelatihan Gratis Berbasis Unit Kompetensi Dibuka di Lima Desa Kabupaten Pemalang, Cek Sekarang

18 Juli 2025 - 02:49 WIB

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pemalang, Hari Ini Jumat 18 Juli 2025: Buka di Lokasi Ini!

18 Juli 2025 - 01:58 WIB

Samsat Keliling
Trending di Daerah