Menu

Mode Gelap
BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang Percasi dan Kodim 0711/Pemalang Bakal Gelar Turnamen Catur Dandim Cup 2026, Catat Tanggalnya! Haflah Maulidurrasul 1448 H di MAJT, Ribuan Jemaah Larut dalam Lantunan Salawat

Daerah

Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah

badge-check


					Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Perbesar

WARTA NASIONAL – Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Nurkholes ada kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah.

“Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjut Nurkholes.

Ia menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.

Kemudian Ahmady menjelaskan tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***

Baca Lainnya

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

27 Agustus 2026 - 00:23 WIB

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga

26 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Branch Office Pemalang kepada Kepala MDA Rodliyatul Uqul, Sokhekhudin, pada Senin (29/6/2026).

Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman

26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Penyerahan secara simbolis bantuan program tersebut dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala MDA Walisongo Desa Kebongede, Mustofa pada Senin (29/6/2026).

BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang

26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

penyerahan simbolis yang dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala Desa Wanarata, Elok Rakhmawati, SE pada Senin (29/6/2026).

Fahmidh Dhuha Soroti Wacana “Percepatan Sejarah”, Minta Elite Politik Hormati Konstitusi

26 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM., MM
Trending di Daerah