Menu

Mode Gelap
Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga Fahmidh Dhuha Lepas Atlet Taekwondo Pemalang Ikuti Training Tour Yogyakarta, Perkuat Mental Juara Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

Daerah

Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah

badge-check


					Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Perbesar

WARTA NASIONAL – Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Nurkholes ada kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah.

“Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjut Nurkholes.

Ia menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.

Kemudian Ahmady menjelaskan tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***

Baca Lainnya

Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga

10 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

10 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

10 Juli 2026 - 12:30 WIB

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga

10 Juli 2026 - 11:22 WIB

Foto Bersama - H. Agus Sukoco, SIP, M.Si., anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 beserta Ibu saat acara pengobatan gratis dan Dapur Marhaen (pembagian makanan gratis) bagi masyarakat Widuri dan sekitarnya.

Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

7 Juli 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah