Menu

Mode Gelap
Pegadaian Raih CCSEA 2026, Tegaskan Komitmen Layanan Contact Center Humanis dan Responsif Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 6 Mei 2026: MDTV dan ANTV Lengkap dari Dini Hari hingga Malam Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 6 Mei 2026: RCTI, MNCTV, dan GTV Lengkap dari Pagi hingga Malam Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 6 Mei 2026: Indosiar dan SCTV, Dari Dangdut hingga Liga Champions Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet RSUD Suradadi Tegal Salurkan Bantuan Sayur dan Buah bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak

Daerah

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Perbesar

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 oleh konsultan Haryanto Joko Santoso.

Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro yang bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.

“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.

“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.

“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso menekankan pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW.

Ia menyampaikan tentang konsultasi publik merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.***

Baca Lainnya

Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet

2 Mei 2026 - 19:53 WIB

Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet

RSUD Suradadi Tegal Salurkan Bantuan Sayur dan Buah bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak

2 Mei 2026 - 19:39 WIB

Muhammad Fahmi kasi pelayanan medis RSUD suradadi Tegal menyerahkan bantuan

Peringati Hardiknas 2026, Dosen ITB ADIAS Pemalang Fahmidh Dhuha Dorong Kemajuan Pendidikan dan Kenaikan IPM

2 Mei 2026 - 08:31 WIB

Dosen ITB ADIAS Pemalang, Fahmidh Dhuha, S.M., M.M.

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026, Padukan Gaya Hidup Sehat, Literasi Emas dan Aksi Sosial

1 Mei 2026 - 14:00 WIB

PT Pegadaian sukses menyelenggarakan ajang lari perdana bertajuk Tring! Golden Run 2026 yang diikuti ribuan pencinta olahraga lari.

Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Berbulan-bulan Tak Kunjung Diperbaiki

1 Mei 2026 - 13:17 WIB

Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Berbulan-bulan Tak Kunjung Diperbaiki
Trending di Daerah