Menu ✖

Mode Gelap
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Apresiasi Jalan Sehat KAHMI-FORHATI, UMKM Lokal Ikut Dipromosikan Milad ke-60 KAHMI dan ke-28 FORHATI, Muh Haris Serukan Antikorupsi, FORHATI Tegaskan Bakti untuk Negeri Ketua DPD Golkar Jateng Mohammad Saleh Dorong AMPG Rangkul Seluruh Elemen Pemuda dan Bentuk Satgas Bencana Pegadaian Kanwil XI Semarang Hidupkan Semangat Berbagi Lewat Program Mengetuk Pintu Langit BRI Peduli TJSL Dukung Pembangunan Talud Saluran Irigasi Desa Banjarsari Pemalang BRI Pemalang Salurkan Program TJSL untuk Perbaikan Jalan Desa Danasari

Daerah

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik

badge-check


					Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik Perbesar

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik

WARTA NASIONAL – Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo, telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Agung tiba di kediaman orang tuanya di Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya disambut hangat oleh keluarga besar dan kerabat.

Sejumlah tokoh turut terlihat mendampingi, di antaranya mantan Bupati Brebes dua periode, Idza Priyanti, bersama keluarga.

Kepada awak media, Agung mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang diperolehnya. Ia menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya. Saat ini saya kembali ke rumah ibu untuk lebih mendekatkan diri. Mohon doa agar diberikan kesehatan dan umur panjang,” ujarnya.

Agung menjelaskan, dirinya bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman serta dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane.

Ke depan, ia mengaku akan fokus pada keluarga dan berencana membantu menjalankan bisnis keluarga. Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali ke dunia politik, Agung memilih untuk menepi sementara.

“Yang jelas kami akan cooling down dulu,” ucapnya singkat.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Agustus 2022. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Ia juga terbukti menerima suap sekitar Rp6,1 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan politik.

Mukti Agung Wibowo sendiri lahir pada 2 Oktober 1976 dan merupakan anak dari pemilik perusahaan otobus PO Dewi Sri.

Ia menjabat sebagai Bupati Pemalang sejak 26 Februari 2021, berpasangan dengan Wakil Bupati Mansur Hidayat, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra.***

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Apresiasi Jalan Sehat KAHMI-FORHATI, UMKM Lokal Ikut Dipromosikan

25 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Milad ke-60 KAHMI dan ke-28 FORHATI, Muh Haris Serukan Antikorupsi, FORHATI Tegaskan Bakti untuk Negeri

25 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Ketua DPD Golkar Jateng Mohammad Saleh Dorong AMPG Rangkul Seluruh Elemen Pemuda dan Bentuk Satgas Bencana

23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

BRI Peduli TJSL Dukung Pembangunan Talud Saluran Irigasi Desa Banjarsari Pemalang

22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

BRI Pemalang Salurkan Program TJSL untuk Perbaikan Jalan Desa Danasari

22 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Trending di Daerah