Menu

Mode Gelap
MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok Fraksi dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Pemalang Ikuti Bimtek Nasional di Bali, Indianto: Perkuat Soliditas dan Kerja Kerakyatan Innalillahi! KAHMI Jateng Berduka, Dr. Masrifan Djamil Wafat, Tokoh Kesehatan dan Dakwah Kosgoro 1957 Jateng Dukung Sari Yuliati Jadi Ketua Umum pada Mubes V 2026 Hebat! 12 Mahasiswa UIN Walisongo Lolos Double Degree dan Magang Industri di Taiwan

Daerah

DPD RI Kolaborasi dengan Ganas Annar MUI Jateng, Gaungkan Semangat Gerakan Anti Narkoba

badge-check


					Ketua MU Jateng, KH Ahmad Darodji dan Senator DPD RI Abdul Kholik saat keterangan pers Perbesar

Ketua MU Jateng, KH Ahmad Darodji dan Senator DPD RI Abdul Kholik saat keterangan pers

WARTA NASIONAL – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Tengah dan Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganar Annar MUI) bersama pelajar serta santri menggelar deklarasi gerakan Anti Narkoba Jawa Tengah.

Deklarasi gerakan anti Narkoba Jawa Tengah digelar di sela Focus Group Discussion (FGD) bertema “Ancaman Nyata Narkoba terhadap Generasi Muda” di Kantor DPD RI Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa 5 Agustus 2025.

“Kami menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas para pesera membaca deklarasi anti narkoba secara serempak.

Selain itu juga akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, serta menanggulangi korban penyalahgunaan Narkoba.

Setelah pembacaan deklarasi dilanjutkan penandatangan naskah deklarasi gerakan anti Narkoba Jawa Tengah oleh Ketua MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, Koordinator DPD RI Jateng, Dr H Abdul Kholik. Ketua Ganas Annar MUI Jateng, KH Multazam Ahmad serta seluruh peserta.

KH Ahmad Darodji mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam upaya melindungi bangsa dari bahaya narkoba yang kian mengintai dari berbagai sisi kehidupan.

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi gerakan moral, spiritual, dan sosial yang harus ditanamkan sejak dini. Kami terus menggaungkan gerakan anti narkoba melalui khutbah Jumat, sosialisasi ke sekolah, dan pesantren,” katanya.

MUI, imbuh Kia Darodji akan meminta kepala Dinas Pendidikan Jateng agar bisa mengumpulkan ketua OSIS sekolah untuk diberikan pembinaan tentang narkoba, “Akan dilakukan audisi memilih pelajar sebagai kader anti narkoba Jawa Tengah” ujarnya.

Koordinator DPD RI Jateng, Dr H Abdul Kholik, menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di tanah air, termasuk Jawa Tengah di kalangan generasi muda.

Untuk itu, DPD melakukan kolaborasi dengan Ganas Annar MUI Jateng kembali menggaungkan semangat gerakan anti narkoba, karena korbannya terus bertambah dan penyebaran semakin meningkat.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah, terutama generasi muda tentang bahayanya narkoba. Kami gaungkan gerakan ini dengan mengajak para pelajar, santri, guru, dan komponen masyarakat mengadakan deklarasi gerakan anti narkoba,” ujar Abdul Kholik.

Sementara, FGD menghadirkan narasumber Ketua Ganas Annar MUI Jateng, Dr KH Multazam Ahmad dan pakar hukum dan pengurus Ganas Annar dari UIN Walisongo serta Dr H Eman Sulaeman MH dengan moderator wartawan senior H Isdiyanto Isman.

KH Multazam Ahmad menyatakan, narkoba sekarang hadir dalam berbagai bentuk yang kian tersamar, seperti dalam rokok elektrik (vape), permen, dan lainnya sehingga sulit dideteksi.

“Saat ini kita menghadapi model penjajahan baru terhadap generasi muda melalui narkoba yang mengancam moral bangsa,” ujarnya.

Sementara, Dr H Eman Sulaeman MH menjelaskan beberapa jenis narkotika sejatinya memiliki fungsi penting dalam dunia medis dan penelitian, tapi kemudian disalahgunakan.

Menurut Eman saat ini perang terbesar bukan lagi soal senjata, tapi perang melawan bahaya narkoba yang penyebaran semakin masif di masyarakat.

“Setiap hari ada korban akibat narkoba. Kalau kita menemukan paket narkoba di jalan, jangan sentuh sembarangan. Segera laporkan atau musnahkan dengan prosedur yang benar,” pungkasnya. ***

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

6 Juni 2026 - 19:08 WIB

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok

6 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok

Fraksi dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Pemalang Ikuti Bimtek Nasional di Bali, Indianto: Perkuat Soliditas dan Kerja Kerakyatan

5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Innalillahi! KAHMI Jateng Berduka, Dr. Masrifan Djamil Wafat, Tokoh Kesehatan dan Dakwah

5 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keselamatan Operasional Melalui Simulasi Darurat Terpadu

3 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keselamatan Operasional Melalui Simulasi Darurat Terpadu
Trending di Daerah