WARTANASIONAL.COM – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan atau memecat Wakil ketua kaderisasi dan ideologi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Sudarsono sebagai kader partai.
Sudarsono dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dan kegaduhan partai sehingga menimbulkan akses negatif internal partai.
“Oknum kader yang dimaksud diatas adalah saudara Sudarsono, dimana sesuai SK kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang sampai 2025 adalah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan ideologi,” kata wakil ketua bidang kehormatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wasisto, melalui keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan DPC PDIP Pemalang Ucapkan Selamat kepada Anom Widiyantoro-Nurkholes
Menurutnya, segala upaya klarifikasi dan peringatan kepada Sudarsono telah dilakukanya sejak kegaduhan di media sosial yang diakui Sudarsono merupakan tindakan pribadi yang siap menerima segala konsekuensinya.
“Untuk selanjutnya DPP PDI Perjuangan melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai PDI Perjuangan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Junaedi mengaku telah melayangkan surat pemecatan tersebut ke rumahnya di Jalan Dieng, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang yang diterima keluarganya.
“Setelah ini Darsono tidak boleh menggunakan atribut atau mengatasnamakan partai,” kata Junaedi.
Menurutnya, motivasi yang dilakukan Sudarsono dalam kegaduhan selama ini merupakan luapan mengenai persoalan internal partai, tetapi tidak melalui mekanisme partai dengan benar.
Diketahui, Sudarsono melalui video podcast pada chanel youtube menyebut ada persoalan internal PDI Perjuangan dan kasus hukum yang dihadapi Sekjen PDI Perjuangan.
Video tersebut sempat viral di media sosial dan beberapa media mainstream sehingga menurut internal PDI Perjuangan merupakan sebuah kegaduhan yang dapat merugikan partai.***