Menu

Mode Gelap
Waspada Gula Tersembunyi: Belajar Baca Label Makanan Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif Legislator Pemalang Sesalkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif Ikatan Sarjana Pemalang Sayangkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 5 November 2025: Ada Dilokasi Ini! Praktisi Hukum Kecam Penolakan Anak Hiperaktif Masuk SD di Pemalang: Tindakan Diskriminatif dan Langgar Hak Konstitusional Anak

Nasional

BPOM Tegaskan Produk Kosmetik Milik Ratansha Tak Mengandung Merkuri, Ini Pejelasannya!

badge-check


					BPOM melakukan Keterang Pers terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha
Perbesar

BPOM melakukan Keterang Pers terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha

WARTANASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang pabrik skincare milik PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM juga memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik

BPOM juga memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Ikrar dikutip dari siaran pers BPOM, Senin (24/3/2025).

BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, tetapi selalu gagal adalah informasi tidak benar.

“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri,” ujarnya.
Menurut Taruna Ikrar, tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi.

Baca Juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Resmi Terpilih Jadi Presidium HIMPUNI Masa Periode 2025-2028

“Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat alias hoaks yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.

Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi. BPOM juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Taruna Ikrar.

“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” tutup Taruna Ikrar.***

Baca Lainnya

Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng dan DPR RI Bersinergi Perjuangkan Aspirasi Driver Online ke RUU Transportasi Online

1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng dan DPR RI Bersinergi Perjuangkan Aspirasi Driver Online ke RUU Transportasi Online

Kembali Meriahkan Inacraft 2025, Ketua Dekranasda Jateng Dorong UMKM Naik Kelas

1 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kembali Meriahkan Inacraft 2025, Ketua Dekranasda Jateng Dorong UMKM Naik Kelas

Mendagri Terbitkan SE Aktifkan Kembali Siskamling dan Pos Ronda, Ini Poinnya

12 September 2025 - 13:25 WIB

Mendagri Terbitkan SE Aktifkan Kembali Siskamling dan Pos Ronda, Ini Poinnya

Legislator PKS Soroti Kesenjangan Anggaran dan Kualitas Tata Kelola Program MBG

10 September 2025 - 05:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

8 September 2025 - 13:33 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat memberikan keterangan pers
Trending di Nasional
error: Content is protected !!