Menu

Mode Gelap
Kades Bojongsari Kebumen Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng, Kerugian Diklaim Rp577,5 Juta Prajurit Yonzipur 4/TK Raih UN Medal dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP Komisi Yudisial Kawal Implementasi UU TPKS, Tiga Perkara di Jateng Jadi Atensi

Hukum

Kades Bojongsari Kebumen Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng, Kerugian Diklaim Rp577,5 Juta

badge-check


					Kades Bojongsari Kebumen Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng Perbesar

Kades Bojongsari Kebumen Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng

WARTA NASIONAL – Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB berinisial HK ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/290/IX/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum Edi, Fani Firmansyah dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners, mengatakan pihaknya mendampingi Edi saat membuat laporan tersebut.

“Hari ini kami dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners berada di Polda Jawa Tengah untuk mendampingi Bapak Edi Iswadi selaku korban dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB berinisial HK,” kata Fani.

Menurut Edi, persoalan tersebut bermula dari kerja sama penyediaan kebutuhan pokok atau sembako yang berlangsung sejak 2020. Dalam kerja sama tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan cek.

Edi mengaku menerima empat lembar cek dari HK dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Namun, saat cek diproses melalui kliring, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Upaya pencairan kembali dilakukan pada 2023. Namun, Edi menyebut hasilnya tetap sama sehingga empat cek tersebut kembali tidak dapat dicairkan.

“Saat kami lakukan kliring, ternyata saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tersebut kosong. Ada empat cek yang kami terima. Saat kembali kami kliring pada tahun 2023, hasilnya tetap sama,” ujar Edi.

Akibat persoalan pembayaran tersebut, Edi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp577,5 juta.

Setelah upaya penyelesaian pembayaran tidak membuahkan hasil, Edi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jawa Tengah.

Ia berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya memohon kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari HK mengenai laporan tersebut. Warta Nasional masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Edi.***

Baca Lainnya

KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta

18 September 2026 - 08:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK
Trending di Hukum