WARTA NASIONAL – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Danasari mulai melaksanakan pendaftaran atau pendataan pemilih sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa Danasari Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman panitia, proses pendataan pemilih dimulai 17 September 2026.
Seluruh warga yang memenuhi ketentuan sebagai pemilih diminta menyiapkan dokumen kependudukan untuk memperlancar proses pendataan.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, hari pemungutan suara Pilkades Danasari dijadwalkan pada 9 November 2026.
Adapun batas usia pemilih adalah warga yang telah berusia 17 tahun pada 9 November 2026, atau mereka yang lahir paling lambat 9 November 2009.
Sementara bagi warga pendatang, salah satu ketentuannya adalah telah terdaftar sebagai warga Desa Danasari paling lambat 26 April 2026.
Untuk keperluan pendataan, panitia meminta warga mempersiapkan dua dokumen utama, yakni Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
Kelengkapan dokumen tersebut diharapkan dapat memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi dan pencatatan data pemilih.
Panitia mengimbau seluruh warga yang memenuhi ketentuan untuk turut memperhatikan proses pendataan dan memastikan data kependudukannya sesuai.
Pendataan pemilih menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkades Danasari Tahun 2026.
“Mohon seluruh warga yang memenuhi ketentuan untuk menyiapkan KK dan KTP-el guna kelancaran proses pendataan,” demikian imbauan yang tercantum dalam pengumuman Panitia Pilkades Danasari.***














