WARTA NASIONAL – Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan bahwa negara harus hadir secara kuat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar kerja global.
Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gejolak geopolitik, krisis ekonomi, hingga disrupsi teknologi.
Menurut Muh Haris, PMI merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari kontribusi remitansi yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun, atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut setara hampir 11 persen dari cadangan devisa nasional dan berperan besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa situasi global saat ini menghadirkan tantangan serius bagi PMI. Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk eskalasi perang yang berdampak pada ratusan ribu PMI, serta kebijakan pembatasan di sejumlah negara tujuan, dinilai meningkatkan risiko keselamatan dan ketidakpastian kerja.
“Negara tidak boleh abai. Di tengah kondisi global yang tidak menentu, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, baik dari aspek keselamatan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Selain faktor geopolitik, Muh Haris juga menyoroti dampak transformasi teknologi dan otomatisasi yang menyebabkan berkurangnya peluang kerja tradisional.
Kondisi ini diperparah dengan rendahnya daya saing tenaga kerja Indonesia, di mana Indonesia baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari peluang kerja luar negeri yang tersedia.
Untuk itu, ia mendorong sejumlah langkah strategis. Di antaranya memastikan keselamatan PMI di wilayah konflik melalui sistem pemantauan dan evakuasi terintegrasi, memperkuat peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan, meningkatkan diplomasi ketenagakerjaan, membuka pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif, serta meningkatkan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan global.
Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan rehabilitasi sosial bagi PMI yang terdampak konflik atau trauma.
Lebih lanjut, Muh Haris menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Revisi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas peran atase ketenagakerjaan, serta memastikan adanya skema rehabilitasi sosial yang lebih komprehensif, termasuk saat masa penempatan.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI melalui Panja Pengawasan PMI akan terus mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta menindak tegas praktik pemberangkatan ilegal yang merugikan pekerja.
“DPR RI, khususnya Komisi IX, berkomitmen memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga soal martabat bangsa,” pungkasnya.***















