WARTA NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) menerbitkan fatwa terbaru terkait nisab zakat penghasilan dan profesi.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, standar nisab tidak lagi menggunakan acuan harga emas di pasaran, tetapi diganti dengan standar hasil pertanian dan peternakan.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi, mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil kajian ulang terhadap ketentuan sebelumnya yang menggunakan standar emas 85 gram.
“Standar emas perlu dikaji ulang karena harganya melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatif. Selain itu, emas juga tidak lagi menjadi alat tukar murni,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada pers di Semarang, Kamis (5/3/2026).

Darodji didampingi Sekretaris Umum Drs KH Muhyidin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin MAg, serta sejumlah pengurus MUI Jawa Tengah lainnya.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi. Fatwa ini diterbitkan setelah dilakukan kajian terhadap Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 yang selama ini menjadi rujukan dalam penentuan nisab zakat profesi.
MUI Jawa Tengah menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi terbukti cukup efektif dan memberikan kontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, pelaksanaannya dinilai perlu terus diperkuat sebagai bagian dari realisasi maqashid syariah dan kemaslahatan umum dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat, termasuk dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, yang meminta MUI mengeluarkan fatwa baru terkait standar nisab zakat profesi di tengah melonjaknya harga emas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI Jawa Tengah menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan dan profesi menggunakan standar yang setara dengan 40 ekor domba per tahun atau 520 kilogram beras per bulan.
Zakat penghasilan dan profesi dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Fadlolan Musyaffa, menambahkan bahwa sebelum fatwa tersebut ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026 dan dilanjutkan pembahasan pada 3 Maret 2026.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH Muhyidin, berharap fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi berbagai pihak dalam pelaksanaan zakat profesi.
“Fatwa ini disusun berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat para ulama, serta kaidah fiqhiyah yang telah dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga berharap fatwa tersebut tidak hanya digunakan di Jawa Tengah, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menentukan standar nisab zakat penghasilan dan profesi.***















