Menu

Mode Gelap
FDK UIN Walisongo Bahas Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Perumda Tirta Mulia Pemalang Perbaiki Pipa Bocor di Sirandu, Ini Wilayah Terdampak Pemilu: Dari Partisipatif Menuju Pragmatis, Benarkah ‘Ora Ono Duit Ora Nyoblos’? Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi INFO LOKER! Kospin Jasa Buka Lowongan Kerja Kasir Keliling, Penempatan Pemalang dan Sekitarnya Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah

Daerah

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

badge-check


					Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades Perbesar

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan pemerintah desa menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan memasuki tahapan penyelenggaraan dalam waktu dekat.

Sebanyak 424 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua BPD, camat, serta unsur pemerintah daerah mengikuti kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Rakor turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Andri Adi serta menghadirkan narasumber dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkades berlangsung. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan persatuan dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Menurut Anom, kondusivitas dan netralitas merupakan dua prinsip utama yang harus dijaga bersama. Ia menilai Pilkades seharusnya menjadi sarana demokrasi yang sehat untuk memilih pemimpin desa terbaik, bukan ajang yang memecah belah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menjelaskan bahwa rakor tersebut tidak hanya membahas kesiapan teknis Pilkades, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penyelarasan pembangunan desa dengan kebijakan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Andri menuturkan tahapan Pilkades akan mulai berjalan pada 17 Juni 2026 hingga puncaknya pada 2 Desember 2026. Oleh karena itu, desa-desa diminta segera menyiapkan langkah awal, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa hingga pembentukan panitia penyelenggara sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap seluruh aturan Pilkades, termasuk mekanisme calon tunggal yang tetap dilaksanakan melalui skema pemungutan suara melawan kotak kosong. Menurutnya, kesiapan penyelenggara di tingkat desa menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkades.

Dalam kesempatan tersebut, Andri menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis karena bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, seluruh anggota BPD diharapkan memahami setiap tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemerintah daerah bersama Forkopimda masih melakukan kajian terhadap berbagai alternatif pelaksanaan. Sejumlah aspek seperti keamanan, kondisi sosial masyarakat, serta karakteristik budaya lokal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan skema yang akan diterapkan.

Selain itu, persoalan netralitas juga menjadi perhatian serius. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun unsur pemerintahan lainnya diingatkan agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, baik melalui tindakan langsung maupun aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi dukungan politik.

Rakor tersebut juga mengulas ketentuan pembentukan panitia Pilkades yang harus melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Sedangkan anggota BPD, calon kepala desa, maupun petahana yang kembali mencalonkan diri tidak diperbolehkan menjadi bagian dari panitia penyelenggara.

Berbagai materi strategis turut disampaikan para narasumber dari Forkopimda, mulai dari dukungan regulasi oleh DPRD, strategi pengamanan wilayah, upaya pencegahan konflik, penegakan hukum dan netralitas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

Dengan rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa.

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah