Menu

Mode Gelap
Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Pemalang Gelar Bakti Sosial hingga Kirim Atlet ke Soekarno Run Info Loker! PT Pegadaian Buka Rekrutmen Tiga Posisi Strategis TI, Pendaftaran Dibuka hingga 12 Juni 2026 Prof. Noor Achmad Berpeluang Pimpin MUI Jawa Tengah Periode 2026-2031 Musda XI MUI Jawa Tengah Siap Digelar, Perkuat Peran Ulama sebagai Pelayan Umat Kode Redeem FF Senin, 8 Juni 2026 Terbaru: Klaim Token Gintama, Bundle Gintoki hingga Emote Gratis MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

Daerah

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

badge-check


					Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades Perbesar

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan pemerintah desa menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan memasuki tahapan penyelenggaraan dalam waktu dekat.

Sebanyak 424 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua BPD, camat, serta unsur pemerintah daerah mengikuti kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Rakor turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Andri Adi serta menghadirkan narasumber dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkades berlangsung. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan persatuan dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Menurut Anom, kondusivitas dan netralitas merupakan dua prinsip utama yang harus dijaga bersama. Ia menilai Pilkades seharusnya menjadi sarana demokrasi yang sehat untuk memilih pemimpin desa terbaik, bukan ajang yang memecah belah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menjelaskan bahwa rakor tersebut tidak hanya membahas kesiapan teknis Pilkades, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penyelarasan pembangunan desa dengan kebijakan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Andri menuturkan tahapan Pilkades akan mulai berjalan pada 17 Juni 2026 hingga puncaknya pada 2 Desember 2026. Oleh karena itu, desa-desa diminta segera menyiapkan langkah awal, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa hingga pembentukan panitia penyelenggara sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap seluruh aturan Pilkades, termasuk mekanisme calon tunggal yang tetap dilaksanakan melalui skema pemungutan suara melawan kotak kosong. Menurutnya, kesiapan penyelenggara di tingkat desa menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkades.

Dalam kesempatan tersebut, Andri menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis karena bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, seluruh anggota BPD diharapkan memahami setiap tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemerintah daerah bersama Forkopimda masih melakukan kajian terhadap berbagai alternatif pelaksanaan. Sejumlah aspek seperti keamanan, kondisi sosial masyarakat, serta karakteristik budaya lokal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan skema yang akan diterapkan.

Selain itu, persoalan netralitas juga menjadi perhatian serius. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun unsur pemerintahan lainnya diingatkan agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, baik melalui tindakan langsung maupun aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi dukungan politik.

Rakor tersebut juga mengulas ketentuan pembentukan panitia Pilkades yang harus melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Sedangkan anggota BPD, calon kepala desa, maupun petahana yang kembali mencalonkan diri tidak diperbolehkan menjadi bagian dari panitia penyelenggara.

Berbagai materi strategis turut disampaikan para narasumber dari Forkopimda, mulai dari dukungan regulasi oleh DPRD, strategi pengamanan wilayah, upaya pencegahan konflik, penegakan hukum dan netralitas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

Dengan rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa.

Baca Lainnya

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Pemalang Gelar Bakti Sosial hingga Kirim Atlet ke Soekarno Run

9 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Indianto di dampingi pegurus partai seusai acara Musancab pada Selasa (26/5/2026) .

Prof. Noor Achmad Berpeluang Pimpin MUI Jawa Tengah Periode 2026-2031

8 Juni 2026 - 20:08 WIB

Prof. Noor Achmad Berpeluang Pimpin MUI Jawa Tengah Periode 2026-2031

Musda XI MUI Jawa Tengah Siap Digelar, Perkuat Peran Ulama sebagai Pelayan Umat

8 Juni 2026 - 20:01 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XI pada Rabu-Kamis, 10-11 Juni 2026, di Hotel Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang.

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

6 Juni 2026 - 19:08 WIB

MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Dua Mantan Analis Kredit Bank Jateng Tetap 2 Tahun Penjara

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok

6 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pegadaian dan Pemkot Tegal Kolaborasi Hijaukan Pesisir, Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kodok
Trending di Daerah