Menu

Mode Gelap
Pemilu Bukan Pesta Demokrasi Jadwal Acara TV SCTV dan Indosiar, Selasa 20 Januari 2026: Ada Tayangan Beri Cinta Waktu dan D’ Academy 7 Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi Masyarakat, KAI Salurkan Dana TJSL Senilai Rp32,24 Miliar di 2025 KAI Sebut Jalur Hulu Pekalongan–Sragi Kembali Dapat Dilalui, Kecepatan KA Terbatas Genangan Air di Petak Pekalongan–Sragi, KAI Berlakukan Rekayasa Pola Operasi Kritik Ekoteologi terhadap Proses Desakralisasi Alam

Daerah

Wabup Pemalang Tegaskan Pentingnya Pemanfaatan Tanah yang Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung pada Masyarakat

badge-check


					Wabup Pemalang Nurkholes Perbesar

Wabup Pemalang Nurkholes

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya dalam penyelesaian penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II, yang mencakup 443 bidang di 24 desa dan 10 kecamatan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi ratusan keluarga yang tinggal di kawasan hutan.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, didampingi OPD terkait, para camat se-Kabupaten Pemalang, dan sejumlah kepala desa, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penguasaan tanah melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II Provinsi Jawa Tengah. Rakor digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang, Selasa (4/11/2025).

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Kondisi di Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Tanah harus digunakan sesuai regulasi, dan pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Nurkholes juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perizinan dan kondisi nyata di lapangan.

“Kita akan berdiskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama,” tambahnya. Ia berpesan agar peninjauan lapangan dilakukan secara teliti dan sesuai kondisi riil.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan sebagai legalitas final bagi ratusan kepala keluarga yang akan menerima hak atas tanah di kawasan hutan.

“Agenda ini merupakan tahap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Walaupun perannya terlihat kecil, Pemkab Pemalang tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” jelasnya.***

Baca Lainnya

KAI Sebut Jalur Hulu Pekalongan–Sragi Kembali Dapat Dilalui, Kecepatan KA Terbatas

17 Januari 2026 - 17:05 WIB

Genangan Air di Petak Pekalongan–Sragi, KAI Berlakukan Rekayasa Pola Operasi

17 Januari 2026 - 14:01 WIB

DPRD Pemalang Minta Penataan PKL di City Walk, Aris Ismail: Utamakan Hak Pejalan Kaki

15 Januari 2026 - 14:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H Aris Ismail, SAP

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum, Jadi Sorotan Publik

14 Januari 2026 - 12:23 WIB

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum

MAJT dan KPID Jateng Bersinergi, Syiar Ramadan Dibawa Lebih Dekat ke Anak Muda

13 Januari 2026 - 15:24 WIB

Panitia Ramadan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, pada Selasa (13/1/2026).
Trending di Daerah