Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, PB Moga Jalani Laga Persahabatan Tandang ke PB UNDIP Semarang Gus Harun Apresiasi Muhammadiyah Jateng Luncurkan Hutan Wakaf Agroforestri di Pemalang Peringati HUT ke-53, Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang Sampaikan Pesan dan Harapannya Belajar, Bekerja, dan Mengajar di Tengah Dunia Maya: Untuk Apa Kita Hadir? Filsafat Politik Cinta Selama Nataru 2026, Antusiasme Masyarakat terhadap Serambi MyPertamina Tercatat Tinggi

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, PB Moga Jalani Laga Persahabatan Tandang ke PB UNDIP Semarang

12 Januari 2026 - 15:57 WIB

Foto bersama: Persatuan Bulutangkis (PB) Moga dan PB UNDIP dalam laga pertandingan persahabatan atau friendly macth yang digelar di Polytron Stadium UNDIP Semarang, pada Minggu 11 Januari 2026

Selamat! Indianto Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang

28 Desember 2025 - 13:47 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Turut Prihatin Atas Kebakaran Kios Pakaian di Pasar Pagi

24 Desember 2025 - 09:51 WIB

Kolase : Kebakaran kios pakaian di Pasar Pagi dan Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, SAP

Wrayan View Reborn Siap Dibuka Kembali Awal 2026, Tawarkan Keindahan Alam di Kaki Gunung Slamet

23 Desember 2025 - 10:59 WIB

Pengelola wrayan view reborn memantau persiapan wahana sekitar wrayan view reborn

Luar Biasa! Bunda PAUD Pemalang Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah

18 Desember 2025 - 22:52 WIB

Bunda PAUD Pemalang Raih 2 Penghargaan Dari Provinsi Jateng
Trending di Daerah
error: Content is protected !!