Menu

Mode Gelap
Gus Harun Dorong Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan Pembangunan Pertanian di Jateng Dialog Mendalam di Posbankum Kramas, Menteri Hukum Soroti Peran Restorative Justice Jadwal Acara TV Trans 7, Trans TV, Indosiar, SCTV dan MDTV, Senin 17 November 2025: On The Spot hingga Makan Enak Jadwal Acara TV ANTV, RCTI, GTV, MNCTV dan GTV, Senin 17 November 2025: Takdir Cinta Layla hingga SpongeBob SquarePants Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di Kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban Resmi Ditutup MTQ Tingkat Jateng 2025, Prof Yuyun Affandi: Nilai-Nilai Qurani sebagai Pondasi Revolusi Moral

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Gus Harun Dorong Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan Pembangunan Pertanian di Jateng

19 November 2025 - 16:05 WIB

Anggota Komis B DPRD Jateng, Harun Abdul Khafizh dalam acara diskusi di Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian kabupaten Pati, pada Rabu 19 November 2025.

Perkuat Organisasi, DPD PPNI Tegal Turun Gunung Bangkitkan Semua Komisariat

10 November 2025 - 13:33 WIB

Sambut Musim Hujan, Warga Perumahan Jatinegara Tegal Gelar Kerja Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk

10 November 2025 - 13:16 WIB

Sambut Musim Hujan, Warga Perumahan Jatinegara Tegal Gelar Kerja Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk

Pelatihan Bagi Penyandang Disabilitas Berjalan Sukses, Yayasan MP3DI Sayangkan Dinsos Pemalang Tak Hadir 

3 November 2025 - 12:00 WIB

ayasan Masyarakat Peduli dan Pendamping Penyandang Disabilitas Intelektual (MP3DI) sukses mengadakan kegiatan Pelatihan Keterampilan Produktif Bagi Penyandang Disabilitas

Anom Widiyantoro Raih Penghargaan KPID Award 2025 sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran

1 November 2025 - 07:13 WIB

Trending di Daerah
error: Content is protected !!