Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-53, Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang Sampaikan Pesan dan Harapannya Belajar, Bekerja, dan Mengajar di Tengah Dunia Maya: Untuk Apa Kita Hadir? Filsafat Politik Cinta Selama Nataru 2026, Antusiasme Masyarakat terhadap Serambi MyPertamina Tercatat Tinggi Rayakan Harlah ke-53, PPP Pemalang Awali dengan Istighosah hingga Muskercab Jadwal Acara TV SCTV dan Indosiar, Senin 5 Januari 2026: Ada Tayangan Cinta Sedalam Rindu dan Merangkai Kisah Indah

Daerah

Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah

badge-check


					Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Perbesar

WARTA NASIONAL – Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Nurkholes ada kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah.

“Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjut Nurkholes.

Ia menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.

Kemudian Ahmady menjelaskan tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***

Baca Lainnya

Selamat! Indianto Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang

28 Desember 2025 - 13:47 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Turut Prihatin Atas Kebakaran Kios Pakaian di Pasar Pagi

24 Desember 2025 - 09:51 WIB

Kolase : Kebakaran kios pakaian di Pasar Pagi dan Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, SAP

Wrayan View Reborn Siap Dibuka Kembali Awal 2026, Tawarkan Keindahan Alam di Kaki Gunung Slamet

23 Desember 2025 - 10:59 WIB

Pengelola wrayan view reborn memantau persiapan wahana sekitar wrayan view reborn

Luar Biasa! Bunda PAUD Pemalang Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah

18 Desember 2025 - 22:52 WIB

Bunda PAUD Pemalang Raih 2 Penghargaan Dari Provinsi Jateng

Hadiri Rakor Bahas Kondusifitas Nataru 2025, Bupati Anom: Pemkab Pemalang Siap Ikuti Arahan Provinsi Jateng

8 Desember 2025 - 19:47 WIB

Bupati Pemalang Hadiri Rakor Forkopimda Jateng Bahas Kondusifitas Nataru Tahun 2025
Trending di Daerah
error: Content is protected !!