Menu

Mode Gelap
Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Media Lokal di Tengah Gempuran Digital Jelang Iduladha 2026, Pertamina Jateng-DIY Jamin Stok BBM dan Elpiji Tetap Aman Harkitnas 2026, Yusuf Hidayat: Semangat Kebangkitan Nasional Harus Dijaga Generasi Muda PKL di Depan PT Cassuarina Harnessindo Perlu Penataan Demi Keselamatan dan Ketertiban Info Loker! Lowongan Kerja Dapur SPPG di Kota Semarang, Butuh Chef dan Admin Medsos Sore Ini! Kode Redeem FF Terbaru Senin, 18 Mei 2026: Klaim Bundle Gintama hingga Emote Gratis

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Pegadaian Raih CCSEA 2026, Tegaskan Komitmen Layanan Contact Center Humanis dan Responsif

5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Muh Haris: Negara Harus Perkuat Perlindungan PMI di Tengah Gejolak Global

1 Mei 2026 - 22:12 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

1 April 2026 - 16:48 WIB

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

29 Maret 2026 - 17:03 WIB

Konsumsi BBM dan LPG Naik Saat Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok Aman

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen

27 Maret 2026 - 19:39 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D
Trending di Nasional