Menu

Mode Gelap
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, Pemkab Pemalang Rangkul Partai Politik Go Internasional! Empat Mahasiswi UIN Walisongo Jadi Language Partner di Irlandia Bawaslu Grobogan Soroti 389 Data Pemilih Tidak Padan, KPU Siap Tuntaskan di Coktas Triwulan II INFO! Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Lakukan Perbaikan Pipa PVC 16 Inci, Ini Wilayah Terdampak Catat! Info Lengkap Jadwal Samsat Keliling Slawi 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Halalbihalal Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Bupati Anom Dorong Perusahaan Masuk 10 Besar Nasional

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

1 April 2026 - 16:48 WIB

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

29 Maret 2026 - 17:03 WIB

Konsumsi BBM dan LPG Naik Saat Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok Aman

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen

27 Maret 2026 - 19:39 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D

BRI Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK di WhatsApp Jelang Libur Lebaran 2026

16 Maret 2026 - 19:24 WIB

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK

Komisioner BPKN RI Ferry Firmawan Apresiasi Kesiapan Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM dan LPG Saat Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan,P.hD
Trending di Nasional