Menu

Mode Gelap
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadan 1447 Hijriah, Jumat 20 Februari 2026 di Kabupaten Pemalang dan Sekitarnya Hadir di Podcast WN Network Talk! Kepala BPBD, Legislator dan Kades Bicara Wujudkan Pemalang Siaga Bencana Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 1 Ramadan 1447 Hijriah, Kamis 19 Februari 2026 di Pemalang dan Sekitarnya Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Monitoring Dampak Banjir di Desa Tambakrejo dan Wanamulya Kereta Ambarawa Ekspres Terlambat, Perkiraan Keterlambatan Capai 80 Menit Akibat Banjir Langkah Nyata Wakil Rakyat, Doni Akbar Datangi Lokasi Pascabencana di Jembatan Mendelem dan Desa Wisnu

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Cara Cerdas Berinvestasi Emas Digital: 5 Hal Krusial yang Tidak Boleh Diabaikan

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

Cara Cerdas Berinvestasi Emas Digital: 5 Hal Krusial yang Tidak Boleh Diabaikan

Pasar Modal Bergejolak, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Minta Semua Pihak Bertindak Dewasa

4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D

Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi Masyarakat, KAI Salurkan Dana TJSL Senilai Rp32,24 Miliar di 2025

17 Januari 2026 - 17:36 WIB

Pemerintah Jaga Keterjangkauan Transportasi dan Kelancaran Mobilitas Nataru Lewat KAI

27 Desember 2025 - 11:49 WIB

KAI Catat Sepanjang Januari hingga November 2025, KA Lembah Anai Layani 88.580 Pelanggan

13 Desember 2025 - 11:34 WIB

KA Lembah Anai Layani 88.580 pelanggan
Trending di Nasional