Menu

Mode Gelap
Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya Masa Pengabdian Berakhir, KKN MIT Ke-22 Posko 103 Resmi Ditarik dari Desa Karangrowo POPDA Jateng 2026 Cabor Tenis Meja Resmi Dibuka, PTMSI Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Daerah

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

badge-check


					Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Perbesar

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Sepasang suami istri, A T dan I F I, melalui kuasa hukum mereka, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kedatangannya tersebut secara resmi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berawal dari upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Dalam keterangannya, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Upaya mediasi difasilitasi oleh pihak Kecamatan Watukumpul pada 1 Agustus 2025.

“Kami meminta difasilitasi untuk mediasi di Kantor Kecamatan Watukumpul. Mediasi tersebut dihadiri oleh salah satu perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa Gapura Eko Sudarmono, serta disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Watukumpul, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Gapura, Bidan Desa, dan Kepala Puskesmas. Pada saat itu, kami sepakat bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu minggu,” ujar Imam Subiyanto.

Namun, menurut Imam SBY, iktikad baik dari pihak terlapor tidak terlihat setelahnya. Karena tidak adanya penyelesaian yang tuntas, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.Beliau memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya bermula dari sebuah unggahan di media sosial.

Pada Juli 2024, sekitar pukul 11.30, klien kami AT menerima sebuah pesan WhatsApp dari seorang warga Desa Gapura. Pesan tersebut berisi sebuah tautan yang mengarah ke sebuah video di akun TikTok. Video tersebut diduga mengandung konten yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang berprofesi sebagai bidan desa.

“Setelah membuka tautan tersebut, klien kami menemukan bahwa video yang dimaksud memuat narasi atau konten yang menyudutkan pihak pelapor, baik secara pribadi maupun profesional,” jelas Imam SBY.

Ia menambahkan, video tersebut juga disertai komentar-komentar yang dinilai telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai seorang akademisi di bidang hukum, Imam Subiyanto juga menjelaskan dasar hukum kasus ini. “Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan Pasal 45A ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurutnya, meskipun setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut harus dibatasi agar tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara pribadi. Pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat kepada pihak media sosial terkait agar dapat memberikan klarifikasi atas konten yang merugikan kliennya.

“Laporan ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan langkah hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan penggunaan media sosial dapat kembali pada koridor yang benar, tanpa merugikan orang lain”, pungkasnya.***

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah