Menu

Mode Gelap
BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang Percasi dan Kodim 0711/Pemalang Bakal Gelar Turnamen Catur Dandim Cup 2026, Catat Tanggalnya! Haflah Maulidurrasul 1448 H di MAJT, Ribuan Jemaah Larut dalam Lantunan Salawat Fahmidh Dhuha Soroti Wacana “Percepatan Sejarah”, Minta Elite Politik Hormati Konstitusi

Daerah

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

badge-check


					Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Perbesar

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Sepasang suami istri, A T dan I F I, melalui kuasa hukum mereka, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kedatangannya tersebut secara resmi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berawal dari upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Dalam keterangannya, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Upaya mediasi difasilitasi oleh pihak Kecamatan Watukumpul pada 1 Agustus 2025.

“Kami meminta difasilitasi untuk mediasi di Kantor Kecamatan Watukumpul. Mediasi tersebut dihadiri oleh salah satu perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa Gapura Eko Sudarmono, serta disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Watukumpul, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Gapura, Bidan Desa, dan Kepala Puskesmas. Pada saat itu, kami sepakat bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu minggu,” ujar Imam Subiyanto.

Namun, menurut Imam SBY, iktikad baik dari pihak terlapor tidak terlihat setelahnya. Karena tidak adanya penyelesaian yang tuntas, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.Beliau memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya bermula dari sebuah unggahan di media sosial.

Pada Juli 2024, sekitar pukul 11.30, klien kami AT menerima sebuah pesan WhatsApp dari seorang warga Desa Gapura. Pesan tersebut berisi sebuah tautan yang mengarah ke sebuah video di akun TikTok. Video tersebut diduga mengandung konten yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang berprofesi sebagai bidan desa.

“Setelah membuka tautan tersebut, klien kami menemukan bahwa video yang dimaksud memuat narasi atau konten yang menyudutkan pihak pelapor, baik secara pribadi maupun profesional,” jelas Imam SBY.

Ia menambahkan, video tersebut juga disertai komentar-komentar yang dinilai telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai seorang akademisi di bidang hukum, Imam Subiyanto juga menjelaskan dasar hukum kasus ini. “Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan Pasal 45A ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurutnya, meskipun setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut harus dibatasi agar tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara pribadi. Pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat kepada pihak media sosial terkait agar dapat memberikan klarifikasi atas konten yang merugikan kliennya.

“Laporan ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan langkah hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan penggunaan media sosial dapat kembali pada koridor yang benar, tanpa merugikan orang lain”, pungkasnya.***

Baca Lainnya

BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga

26 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Branch Office Pemalang kepada Kepala MDA Rodliyatul Uqul, Sokhekhudin, pada Senin (29/6/2026).

Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman

26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Penyerahan secara simbolis bantuan program tersebut dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala MDA Walisongo Desa Kebongede, Mustofa pada Senin (29/6/2026).

BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang

26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

penyerahan simbolis yang dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala Desa Wanarata, Elok Rakhmawati, SE pada Senin (29/6/2026).

Fahmidh Dhuha Soroti Wacana “Percepatan Sejarah”, Minta Elite Politik Hormati Konstitusi

26 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM., MM

Cegah Stunting Sejak Dini, Pegadaian dan POGI Gelar Sosialisasi di Slawi dan Gunungkidul

24 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Cegah Stunting Sejak Dini, Pegadaian dan POGI Gelar Sosialisasi di Slawi dan Gunungkidul
Trending di Daerah