WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi untuk menangani tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menjadi salah satu potensi penerimaan daerah.
Hal tersebut mengemuka saat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang Nurkholes menerima kunjungan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., di Gedung Sasana Bhakti Praja, lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas strategi penanganan tunggakan PKB berbasis kewilayahan sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Nurkholes yang didampingi Sekda Pemalang Bagus Sutopo dan sejumlah kepala OPD terkait menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan bermotor hingga tingkat desa.
Menurutnya, validitas data menjadi salah satu kunci agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara realistis.
“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujar Nurkholes.
Ia mengungkapkan masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak, meskipun secara fisik sudah hilang, mengalami kerusakan berat, atau tidak lagi digunakan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi data potensi penerimaan PKB.
Selain persoalan pendataan, Nurkholes juga mendorong penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak digunakan. Menurutnya, proses administrasi yang dinilai rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus penghapusan kendaraan.
Persoalan lainnya adalah ketidaksesuaian identitas pemilik kendaraan dengan identitas wajib pajak.
Nurkholes mendorong adanya terobosan kebijakan sehingga masyarakat yang secara faktual menguasai kendaraan tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani persoalan administrasi, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.
Pemkab Pemalang, lanjutnya, juga terus meningkatkan efektivitas penagihan pajak, termasuk memberikan dukungan anggaran operasional. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar hasil penagihan lebih optimal.
Nurkholes juga menilai edukasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB.
Ia mengusulkan agar setiap pembangunan infrastruktur jalan disertai informasi yang menjelaskan bahwa pembangunan tersebut turut dibiayai dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.
Sosialisasi pembayaran pajak, menurutnya, perlu diperkuat melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga berbagai media informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat pembayaran pajak sekaligus terdorong untuk memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah Kabupaten Pemalang akan bekerja keras meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Tunggakan Opsen PKB Pemalang Rp35,3 Miliar
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menjelaskan, kunjungannya ke Pemalang merupakan bagian dari roadshow ke-33 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi penanganan tunggakan PKB.
Masrofi menjelaskan, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB menggunakan mekanisme opsen. Karena itu, optimalisasi PKB menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Pemalang pada 2025 mencapai Rp92,628 miliar.
Namun, masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali akibat tunggakan PKB.
Tunggakan opsen PKB tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp26 miliar, sedangkan tunggakan tahun berjalan mencapai sekitar Rp8,783 miliar. Dengan demikian, total potensi opsen yang belum diterima Kabupaten Pemalang mencapai sekitar Rp35,308 miliar.
Angka tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan hingga sektor pendidikan apabila kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat ditingkatkan.
Penagihan Akan Menyasar hingga RT dan RW
Untuk mengejar potensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT dan RW.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah aplikasi Sentuyung Mobile, yang memuat data tunggakan pajak hingga tingkat lingkungan. Data tersebut diharapkan mempermudah pemerintah dalam melakukan pemetaan sekaligus penanganan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Selain pemerintah, Bapenda Jateng juga menggandeng Tim Penggerak PKK serta berbagai organisasi kemasyarakatan untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Masrofi menegaskan, berbagai langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan PKB.
Namun, apabila upaya persuasif dan edukatif belum menghasilkan tingkat kepatuhan yang optimal, Pemprov Jawa Tengah mempertimbangkan langkah administratif yang lebih tegas.
Salah satunya berupa pemblokiran data kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB yang pada akhirnya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.***













