Menu

Mode Gelap
Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 12 November 2025: Ada Dilokasi Ini! Perkuat Organisasi, DPD PPNI Tegal Turun Gunung Bangkitkan Semua Komisariat Sambut Musim Hujan, Warga Perumahan Jatinegara Tegal Gelar Kerja Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Juang, Keteladanan dan Pengabdian untuk Rakyat Waspada Gula Tersembunyi: Belajar Baca Label Makanan Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif

Pendidikan

Soroti Kebijakan Rektor, UIN Walisongo Ingin Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

badge-check


					Kampus UIN Walisongo Semarang Perbesar

Kampus UIN Walisongo Semarang

WARTA NASIONAL – Kampus merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 tentang KTR, tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, salah satunya adalah tempat belajar mengajar.

Dalam hal ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang masuk dalam kategori tersebut. Minggu, (01/06/25)

Dalam perkembangannya, UIN memiliki kebijakan yang mengatur tentang Larangan Merokok pada lingkungan kampus. Kebijakan ini tertera pada Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 2 Tahun 2012 tentang Larangan Merokok di Ruangan Lingkungan IAIN Walisongo.

Merujuk pada SK Rektor No. 2 Tahun 2012 menyatakan bahwasanya setiap orang yang berada di wilayah UIN Walisongo dilarang merokok di dalam ruangan, dan hanya diperbolehkan merokok pada tempat yang telah ditentukan atau smoking area.

Selain itu, UIN Walisongo juga memiliki SK Rektor No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan pada BAB II Pasal 2 mengenai Larangan Merokok.

Kebijakan tersebut tergabung pada SK Rektor tentang Smart dan Green Campus, UIN Walisongo memiliki program We Green dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Walisongo Semarang, Muhammad Munif mengatakan bahwasanya ia setuju jika KTR diterapkan di UIN Walisongo. Akan tetapi, secara resmi Rektor belum mengeluarkan kebijakan mengenai KTR ini. Yang sekarang ini, kebijakan berfokus pada SK Rektor mengenai Larangan Merokok.

“Selama ini, UIN hanya sebatas memberikan rambu-rambu dilarang merokok, baik di kantin, lorong kelas, taman, teras kelas, dan lainnya. Namun, untuk pemasangan tulisan secara besar-besaran mengenai KTR belum kami lakukan, karena belum adanya perintah,” ucapnya saat wawancara, pada Selasa (27/05) lalu.

Untuk dapat menerapkan KTR secara langsung pada kampus memang sulit, dibutuhkan sosialisasi kepada warga kampus, dan pihak kampus belum bisa memberikan smoking area secara khusus. Tetapi Munif menghimbau agar warga kampus dapat memperhatikan adanya rambu-rambu mengenai tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan tidak.

Ketua Program We Green UIN Walisongo Semarang, Rusmadi juga menanggapi terkait adanya KTR ini, ia pun menyetujui bahwasanya KTR dapat diterapkan dalam wilayah kampus.

Meskipun UIN memiliki program We Green dan kebijakan yang tertera, pelaksanaan terkait kebijakan tersebut belum maksimal dilakukan.

Hal ini dikarenakan banyaknya indikator dan aspek dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan. Larangan Merokok adalah salah satu bagian kecilnya.

“Merokok menjadi kesadaran yang harus dimiliki bersama, begitu pula dengan lingkungan dan sampah. Yang menjadi fokus kami saat ini bukan dalam hal larangan merokok, tetapi kami tetap berkomitmen terhadap kebijakan yang telah dibuat. Dengan adanya rambu-rambu mengenai larangan merokok, merupakan suatu langkah kami dalam proses mewujudkan kampus berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujarnya saat wawancara, pada Rabu (28/05).

Selain itu, tim We Green juga berusaha melakukan sosialisasi kepada mahasiswa terutama saat masa orientasi kampus, serta sebisa mungkin mengajak mahasiswa tetap terlibat dalam kegiatan peduli lingkungan.

“Kami sangat senang sekali jika mendapat kritik atau masukan terkait kebijakan mengenai larangan merokok ini, karena selain untuk bahan evaluasi kami dalam mengambil langkah selanjutnya, keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting untuk membangun kesadaran secara personal mengenai larangan merokok ataupun KTR,” jelasnya

Menutup wawancara, Rusmadi menambahkan bahwasanya semua kebijakan yang telah dibuat membutuhkan peran signifikan dari banyak pihak, supaya kebijakan tersebut dapat terwujud dan berjalan dengan baik serta mendapat hasil yang maksimal.***

Baca Lainnya

Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif

6 November 2025 - 15:48 WIB

Ikatan Sarjana Pemalang Sayangkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif

5 November 2025 - 14:18 WIB

Koordinator Formatur ISP, Desky Danu Aji

Praktisi Hukum Kecam Penolakan Anak Hiperaktif Masuk SD di Pemalang: Tindakan Diskriminatif dan Langgar Hak Konstitusional Anak

5 November 2025 - 08:22 WIB

praktisi hukum dan akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Seorang Anak di Pemalang Ditolak Masuk SD karena Dinilai Hiperaktif, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan Sekolah

4 November 2025 - 21:23 WIB

Yoannes Cup XXIII 2025, Ajang Bentuk Bangun Karakter Siswa

20 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Trending di Pendidikan
error: Content is protected !!